Kota Tangerang, benuapostnusantara.com — Sejumlah wali murid SMP Muhammadiyah 3 Ciledug menyampaikan keberatan terhadap keputusan pihak sekolah yang menetapkan biaya akhir tahun sebesar Rp3.000.000 untuk siswa umum dan Rp1.500.000 bagi siswa yatim. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat wali murid bersama pihak sekolah pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dalam surat edaran yang beredar, biaya tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti dokumentasi kelulusan, perlengkapan ujian praktik, administrasi kelulusan, kegiatan perpisahan, hingga pengadaan ijazah. Selain itu, pihak sekolah juga menetapkan kewajiban pembayaran administrasi ujian sebesar 20 persen (Rp600.000) pada bulan Desember 2025 serta pelunasan administrasi keseluruhan pada bulan Mei 2026.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kami para orang tua tidak menolak iuran pendidikan, tapi jumlahnya cukup besar dan terasa berat bagi sebagian wali murid. Kami berharap sekolah bisa memberikan keringanan atau membuka ruang musyawarah,” ujarnya kepada awak media benuapostnusantara.com, Sabtu (18/10/2025).
Para wali murid berharap pihak sekolah bersama komite dapat meninjau kembali besaran biaya tersebut dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi keluarga.
Landasan Hukum dan Hak Wali Murid
Keberatan para wali murid tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat wajib memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta didik dan masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa komite sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali tanpa kesepakatan dan prinsip transparansi.
Dengan demikian, wali murid memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi atau peninjauan ulang atas kebijakan biaya pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian keluarga siswa.
Wali murid berharap agar pihak sekolah dapat mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan keadilan dalam menentukan setiap bentuk pungutan, sehingga tercipta suasana pendidikan yang harmonis antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Pihak SMP Muhammadiyah 3 Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.
Reporter: Muhamad Arifin
Editor: Redaksi benuapostnusantara.com
Sumber: Wali Murid SMP Muhammadiyah 3 Ciledug