
MINAHASA, Banua Post - Gegap gempita semangat pembangunan di Minahasa tiba-tiba diguncang oleh kegaduhan tak terduga. Seorang individu yang mengaku sebagai wartawan, berinisial AL, asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menjadi pusat sorotan tajam dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri). 09 Oktober 2025
Oknum tersebut ditengarai sering mondar-mandir di berbagai desa, diduga menyebarkan informasi sepihak dan memicu keresahan di kalangan pemerintahan desa. Aksi AL bahkan telah memantik kekhawatiran serius di tubuh Lakri.
"Perilaku seperti ini tidak mencerminkan etika jurnalis sejati. Ini bukan kritik, tapi serangan yang dibalut opini mentah," tegas Ketua Lakri, Jamel Lahengko Omega.
Pada 29 September 2025, AL mendatangi kediaman bendahara Lakri dan melontarkan pernyataan yang mengandung dugaan serius terhadap program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tumpaan.
"Itu Desa Tumpaan kita somo kase nae di berita. Menyangkut dia pe BSPS, tidak sesuai juknis," ujar AL, sebagaimana disampaikan oleh beberapa saksi yang hadir.

Anehnya, keesokan harinya, AL langsung merilis berita bernuansa negatif mengenai Desa Tumpaan, dengan menyebut adanya ketidaksesuaian teknis dalam penyaluran bantuan rumah. Namun sayangnya, informasi yang digunakan AL hanya bersumber dari satu individu, yang ironisnya tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan resmi.
Ketua Lakri menilai, tindakan AL lebih menyerupai provokasi informasi yang dibungkus sebagai liputan investigatif. Tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi ke pihak terkait, pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan opini publik.
“AL seperti sedang berburu kesalahan fiktif. Ia mendatangi desa-desa, dari 227 desa di Minahasa, seolah mencari celah untuk diberitakan negatif,” ungkap Lahengko.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hukum Tua (Kepala Desa) Tumpaan, Djonly Derek, menyatakan sikap tegas membela nama baik pemerintahan desanya.

“Kebenaran boleh tertunda, tapi tidak akan pernah kalah. Fitnah boleh datang, namun integritas pemerintahan akan tetap berdiri tegak,” katanya penuh keyakinan.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 dan 3, setiap wartawan wajib menyajikan informasi akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta harus melakukan konfirmasi kepada narasumber yang relevan dan berkompeten—idealnya minimal tiga sumber dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Wartawan bukan alat untuk mengintimidasi, menekan, atau memperalat berita demi kepentingan pribadi.
“Fenomena seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Publik harus tahu mana wartawan sejati,
(Ril#tim)