-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Presiden Tegaskan Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil, Polri Terbitkan Jukrah Penegakan Hukum Berkeadilan

    Redaksi
    Jumat, 24 Oktober 2025, 2:49:00 PM WIB Last Updated 2025-10-24T07:49:36Z
    masukkan script iklan disini

    Presiden RI

     

    Benua Post Nusantara | Jakarta, 24 Oktober 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Posko Presisi Polri menerbitkan Surat Telegram Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh jajaran, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Direktur di bidang reserse. Arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia mengenai penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan bebas dari kepentingan politik.


    Dalam Jukrah tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi penekanan Presiden kepada seluruh aparat penegak hukum, antara lain:


    1. Larangan Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Presiden menegaskan agar Kepolisian dan Kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil. Tindakan semacam itu disebut sebagai perbuatan zalim yang memperburuk penderitaan masyarakat yang sudah hidup dalam kesusahan.



    2. Hentikan Praktik “Cari-cari Masalah”

    Aparat diminta tidak membuat atau merekayasa kasus pidana untuk kepentingan tertentu. Penegakan hukum harus didasari niat murni dan bebas dari kepentingan politik maupun pribadi.



    3. Penegakan Hukum dengan Hati Nurani

    Presiden mengingatkan bahwa hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Aparat harus menjunjung rasa keadilan dan kemanusiaan dalam setiap tindakan penegakan hukum.



    4. Perlindungan terhadap Rakyat Lemah

    Aparat negara diingatkan untuk menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan. Orang kecil harus dibantu, bukan ditekan atau dijerat hukum.



    5. Evaluasi dan Koreksi Diri Lembaga Penegak Hukum

    Presiden meminta agar Polri dan Kejaksaan melakukan evaluasi internal guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum diharapkan berimbang, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan.


    Melalui arahan ini, Posko Presisi Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kepekaan sosial di tubuh kepolisian.


    Jukrah tersebut juga diteruskan kepada seluruh Kapolda, Kaposko, dan jajaran reserse di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Wakapolri, Astamarena Kapolri, Kabareskrim, serta Kaposko Presisi.


    Dengan semangat “Presisi untuk Rakyat”, Polri berkomitmen menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang benar-benar dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.


    Editor: Redaksi Benua Post Nusantara

    📍 Sumber: ST Jukrah Posko Presisi Polri


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +