-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    PRAYOGO LAKSONO KUASA HUKUM PT.SINERGIYA AJUKAN PEMBEKUAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT MMC MUNCAR BANYUWANGI

    Sabtu, 11 Oktober 2025, 9:48:00 AM WIB Last Updated 2025-10-11T02:48:28Z
    masukkan script iklan disini



    Banyuwangi Benua Post Nusantara.com.
    RSU MMC  merupakan Rumah Sakit yang memberikan Jasa Pelayanan Kesehatan berdiri di lahan . seluas 1. 790. M.2 ,berlokasi di jalan Brawijaya no .46- 47, Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi .
    Pengacara muda asal Nganjuk Prayogo Laksono .S.H. M.H. kuasa hukum dari PT .Sinergiya  Arya Sanjaya mengklim bahwa Klienya adalah sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang sekarang digunakan oleh Rumah Sakit Umum MMC Muncar Banyuwangi sebagaimana tercantum kutipan risalah lelang yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jember . dengan nomor 479/ 48/ 2021.

    Lebih lanjut Prayogo menuturkan sebelum beralih ke atas nama klienya sebidang tanah dan bangunanya tersebut. memang milik orang yang berinisial
    Rh, namun sejak tahun 2022 lahan tersebut .sudah menjadi hak kliennya dan Peralihan hak atas tanah sudah di sahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi ( 26. / 4/ 2023 dengan .no. sertifikat 688 . 

    Ia menyampaikan bahwa pada akhir bulan September 2025 telah mengajukan permohonan pembekuan atau pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit Umum MMC  Banyuwangi melalui kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dengan alasan Sertifikat Adalah bukti kepemilikan yang Sah menurut pasal 19 ayat 2 huruf c UU no 5 tahun 1960 dan pasal 32 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, Namun sudah kami tunggu hingga hampir 1 bulan tidak ada Jawaban dari Dinas Terkait,
    selain itu menurutnya dokumen kepemilikan tanah Adalah syarat kualifikasi terhadap persyaratan regulasi penerbitan izin Rumah sakit dan juga menunjukan Otorisasi Hukum Operasional Rumah Sakit, 

    Maka sangat beralasan Hukum atas telah beralihnya kepemilikan tanah tersebut, kami Menduga Izin Operasional maupun Izin Perpanjangan RSU MMC Banyuwangi telah melanggar Pasal 21 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 atau Pasal 27 ayat 5 Permenkes Nomor 3 tahun 2020

    dikonfirmasi media ini terkait Langkah apa yang akan ia lakukan, "harapan kami ditindak lanjuti, namun jika permohonan kami tidak direspon positif oleh dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi kami tentunya akan melakuan Upaya Hukum baik secara Perdata maupun Pidana"
    hingga berita ini diturunkan belum ada pihak lain yang terkonfirmasi(RM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +