Berdasar pemberitaan dari Media online beberapa hari yang lalu papan nama yang tidak tercatat dan tercantum sumber anggaran sekarang di copot "lenyap entah kemana?",hingga saat berita ini diturunkan Senin 13/09/2025.
Papan nama proyek yang terpampang di sekitar area lokasi SMPN 2 NGANJUK,tidak mencantumkan sumber anggaran beberapa hari yang lalu ,memicu polemik dan tanda tanya publik,di dalam papan nama proyek hanya tercantum besaran nominal anggaran Rp 518.391.000,juga penggunaannya untuk Rehabilitasi Jembatan,serta CV sebagai pelaksananya CV Karya Muda Teknik ,namun patut di sayangkan sumber anggaran tidak di cantumkan,baik itu dari ABPD atau APBN.
Kita belum ketahui lebih lanjut Ini faktor kesengajaan ataukah faktor kelalaian ,dari pihak pihak yang berwenang atas proyek Rehabilitasi Jembatan SMPN 1 Nganjuk.
Adanya papan nama yang aneh dan terkesan menimbulkan tanda tanya publik,menggelitik sebagian publik ingin tau lebih dalam ,12/09/2025 team media telah menghubungi Kepala sekolah SMPN 2 NGANJUK lewat via WA namun belum ada respon dari pihak Kepala Sekolah., selain itu juga menggali informasi lewat CV pelaksanaannya juga tidak ada di lokasi, yang terlihat terlihat di lokasi proyek hanya para pekerja memakai APD yang tidak standar SNI.
Dari dua temuan media di lapangan seperti ini pertama untuk papan nama berpotensi melanggar hukum keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah yang mewajibkan transparansi dalam proyek pemerintah. Ketiadaan informasi yang tidak jelas ini berpotensi mengaburkan dugaan penyimpangan, seperti markup atau penggelapan anggaran, dan dapat ditindak pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dasar hukum dan implikasi.
Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan informasi proyek yang dibiayai negara dapat diakses publik, termasuk sumber anggarannya.
Melanggar Peraturan Presiden (Perpres): Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mewajibkan adanya papan informasi proyek fisik yang menggunakan anggaran negara.
Berpotensi melanggar pidana:
Jika kesengajaan untuk menutupi informasi menyebabkan dugaan penyimpangan anggaran, pelaksana proyek dan pejabat terkait bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 52 UU KIP.
Tindakan yang dapat diambil
Menuntut Transparansi.
Masyarakat dapat meminta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Melaporkan pelanggaran:
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan tegas, seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika ada masalah dengan APD, atau UU KIP untuk masalah transparansi.
Yang kedua tidak menggunakan APD sesuai standar SNI berpotensi melanggar Aturan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) di Indonesia diatur utamanya oleh Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang diacu dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86) yang mewajibkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai standar nasional (SNI) secara gratis kepada pekerja.
Dasar hukum dan kewajiban perusahaan:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengharuskan pengusaha untuk menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.
Kewajiban Penyediaan APD: Pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis kepada seluruh pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
Hak Pekerja: Pekerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika APD yang disediakan tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan. (Tomo)