Jakarta, Benua Post Nusantara.com — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Intel Tipikor menegaskan bahwa langkah mereka menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilakukan murni atas dasar laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, bukan karena kepentingan pribadi maupun politik.
Langkah ini disebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan akuntabel.
Menurut perwakilan LKGSAI dan Intel Tipikor, tindakan tersebut berawal dari hasil diskusi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta merta menjamin tidak adanya potensi kerugian negara. BPK hanya berwenang memberikan rekomendasi (REKOM), sementara tindak lanjut atas dugaan pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Agung murni berasal dari laporan masyarakat dan hasil investigasi kami di lapangan. Tidak ada kepentingan pribadi atau politik di dalamnya. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol—checks and balances—agar penggunaan anggaran negara sesuai dengan harapan dan kepentingan rakyat,” ujar perwakilan LKGSAI dan Intel Tipikor.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah menuju Kejaksaan Agung ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, yang mendorong partisipasi masyarakat dan lembaga sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kasus yang kami serahkan baru dua, padahal laporan yang kami terima sudah mencapai puluhan. Semuanya sedang kami verifikasi dan tindak lanjuti secara bertahap,” tambahnya.
Selain ke Kejaksaan Agung, LKGSAI dan Intel Tipikor juga telah menyampaikan beberapa laporan serupa kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, baik yang bersumber dari pusat maupun daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, LKGSAI dan Intel Tipikor berharap seluruh pihak memahami bahwa peran lembaga bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Tim lkgsai)