Bekasi – Benua Post Nusantara
Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Stasiun Kranji, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.
Toko yang diketahui dimiliki oleh seorang pria bernama Nasir ini berada di kawasan padat penduduk dan beroperasi dengan sistem pelayanan melalui jeruji besi. Dari pantauan lapangan tim media, terlihat tumpukan produk dalam kemasan yang menyerupai obat keras golongan G — jenis obat yang semestinya hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir terhadap aktivitas toko tersebut. Selain buka hingga larut malam, toko itu juga sering didatangi pembeli dari luar daerah.
Sering ramai malam-malam, yang datang kebanyakan anak muda. Kami takut ada penyalahgunaan obat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (20/10/2025).
Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas apabila benar ditemukan adanya praktik penjualan obat keras ilegal.
Keberadaan toko milik Nasir ini dikhawatirkan dapat memperburuk situasi keamanan lingkungan serta memicu meningkatnya kasus penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah padat penduduk tersebut.
(Tim Benua Post Nusantara)