Banten, benuapostnusantara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal, dengan mengamankan puluhan ribu butir obat jenis tramadol dan hexymer. Dua pria, masing-masing berinisial YS (33) dan AR (32), ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa dari tersangka YS, polisi menyita 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL.
“Sedangkan dari tersangka AR, diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” ujar Wiwin, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga hasil transaksi obat keras ilegal.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Minggu (27/7/2025), tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap YS di rumahnya di daerah Pandeglang.
Kepada polisi, YS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil meringkus AR di kediamannya.
Menurut Wiwin, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi oleh satu orang.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya masih memburu seorang tersangka lain yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).