-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Pemilik Warung di Solo Jadi Tersangka Usai Gelar Nobar Sepak Bola, Didenda Rp50 Juta

    Redaksi
    Minggu, 24 Agustus 2025, 3:46:00 PM WIB Last Updated 2025-08-24T08:46:36Z
    masukkan script iklan disini


    Solo, benuapostnusantara.com – Seorang pemilik warung di Solo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di warung miliknya.


    Pemilik warung tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena diduga melanggar hak siar pertandingan. Aparat menilai kegiatan nobar itu digelar tanpa lisensi resmi dari pemegang hak siar.


    Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat acara nobar di warung kerap dianggap sebagai ajang kebersamaan warga.


    Duduk Perkara Kasus Nobar

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika pemilik warung menggelar nobar dengan menggunakan layar proyektor di tempat usahanya. Acara tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak tertentu yang menilai adanya pelanggaran hak siar.


    Polda Jateng menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pemilik warung tidak memiliki izin atau lisensi resmi untuk menayangkan siaran pertandingan sepak bola kepada publik.


    “Yang bersangkutan menggunakan siaran berbayar untuk ditayangkan secara publik tanpa izin, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta dan hak siar,” ungkap salah satu pejabat kepolisian, dikutip dari beberapa sumber diantaranya kompas.com dan (tribun video) 


    Sanksi Hukum

    Dalam kasus ini, pemilik warung tidak hanya dijerat pidana, tetapi juga dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Aparat menegaskan bahwa aturan hak siar berlaku tidak hanya untuk tempat hiburan besar, melainkan juga warung, kafe, hingga restoran yang menggelar nobar secara terbuka.


    “Pelanggaran hak siar tidak memandang besar atau kecilnya tempat. Yang terpenting adalah ada kegiatan komersial dan penayangan publik tanpa lisensi,” ujar pejabat Polda Jateng.


    Reaksi Publik

    Kasus ini menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai aturan tersebut terlalu memberatkan pemilik usaha kecil yang hanya ingin memfasilitasi warga untuk menonton pertandingan bersama. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi melindungi hak penyiaran yang sudah diatur dalam undang-undang.


    Sejumlah aktivis juga mendorong agar pemerintah dan pemegang hak siar membuka ruang dialog, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap usaha kecil yang hanya menggelar nobar skala terbatas.


    Kesimpulan

    Kasus pemilik warung di Solo ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam menggelar acara nobar. Tanpa lisensi resmi, kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan ancaman pidana dan denda.


    Editor: bpn

    Sumber: Kompas.com, (Tribun video) 

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601