Salah satu cita cita bangsa Indonesia yang di tuangkan dalam naskah Pembukaan UUD 45 di mana mencerdaskan kehidupan bangsa" merupakan salah satu tujuan negara untuk memajukan pendidikan dan mencerdaskan seluruh warga negaranya.
Namun akhir akhir ini tujuan yang di maksud itu jauh dari sebuah impian dan harapan,Meninjau lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, banyak dugaan pungutan liar terselubung di balut dengan dalih sumbangan atau iuran
Dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan"Tutur pengamat pendidikan Ngajuk Siti Bidayah Minarsih Spd.
Penggalangan dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Adapun hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. "Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid" tanpa sebuah kesepakatan dari wali murid". Tuturnya.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu.
Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.Namun banyak kita temui pungli terselubung di balik "Permendikbud itu,seakan sudah di kondisikan dengan terstruktur, masif,dam terorganisir, mereka membungkus pungutan yang terlihat seakan sumbangan, contoh adalah biaya untuk uang Gedung,kadang sebagian besar ada yang tidak berani memberikan kwitansi pembayaran dengan menyebut untuk pembayaran uang gedung, mungkin tidak berani karena dengan kalimat itu dapat di kamuflasekan sumbangan yang sifatnya mengikat bukan kewajiban "tuturnya
Ada beberapa poin penting terkait Permendikbud ini, khususnya dalam penggalan dana di sekolah.Penggalangan dana ini
dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Hasil penggalangan dana digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.
Adapun larangan menggalang dana dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, dan partai politik menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan lainnya di sekolah
melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali
Permendikbud ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mengatur tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong,(Tomo red)