Klaten, Benua Post Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menahan seorang pria berinisial YRS (35) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di dua unit bank milik negara (BUMN) di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Klaten. YRS diduga terlibat dalam manipulasi proses pengajuan dan pencairan kredit hingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
"Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3.064.000.000. Untuk saat ini, kami masih dalam proses mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Aset-aset milik tersangka juga akan segera kami telusuri untuk upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (2/7/2025).
Modus Operandi Didalami
YRS diduga mengajukan dan memproses sejumlah pengajuan kredit fiktif atas nama nasabah tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Kredit tersebut kemudian dicairkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Pihak Kejaksaan mengungkap bahwa ada dua unit bank BUMN yang menjadi lokasi terjadinya dugaan korupsi ini. Namun, demi kepentingan penyidikan, nama bank masih belum diumumkan secara resmi ke publik.
Penahanan dan Tindak Lanjut
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YRS langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum internal bank atau pihak lain yang turut memuluskan praktik lancung tersebut.
Kejari Klaten menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Namun, seluruh proses hukum akan kami lakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum,” tambah Kasi Pidsus.
Upaya Pengembalian Kerugian Negara
Kejari juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara ini. Oleh karena itu, penelusuran aset dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan menjadi bagian dari penyidikan lanjutan.
(****)