Bekasi, Benua Post Nusantara – Sebuah warung kecil berwarna gelap di RT 003/RW 003, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang golongan G.
Pantauan di lokasi memperlihatkan warung tersebut tampak sepi dan nyaris kosong, hanya terlihat jeruji besi di etalase dan beberapa barang di dalamnya. Meski demikian, warga sekitar menyebutkan bahwa warung ini kerap menjual obat keras jenis G yang peredarannya dilarang tanpa resep dokter.
Warung tersebut beralamat di No.121, RT 003/RW 003, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi 17121. Menurut informasi warga, aktivitas transaksi obat terlarang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
Warga setempat berharap pihak kepolisian dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas penjualan obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.
Supri