• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Tiga Kepala Desa Aktif di Kediri Terseret Dugaan Korupsi Perangkat, Polda Jatim Tetapkan Tersangka

    Redaksi
    Jumat, 04 Juli 2025, 9:04:00 AM WIB Last Updated 2025-07-04T02:04:24Z



    Kediri, BenuaPostNusantara.com — Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Kediri diguncang kasus serius. Tiga kepala desa aktif yang juga merupakan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan rekayasa seleksi perangkat desa.


    Ketiga tersangka tersebut adalah IJ, Kepala Desa Kalirong Kecamatan Grogol yang menjabat sebagai Ketua PKD; SU, Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih yang juga Bendahara PKD; serta DA, Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates yang menjabat sebagai Sekretaris PKD.


    Polda Jatim menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya campur tangan dan manipulasi dalam proses rekrutmen perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Dugaan kuat menyebut bahwa ketiganya terlibat dalam pengaturan nilai dan penempatan calon perangkat desa dengan imbalan tertentu.


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah dokumen penting, serta melakukan digital forensic terhadap bukti elektronik.


    “Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena melakukan perbuatan curang dalam proses seleksi perangkat desa. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.


    Bupati Kediri Angkat Bicara: Dukung Penuh Penegakan Hukum

    Menanggapi kasus ini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang dijalankan aparat kepolisian. Mas Dhito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemerintahan desa.


    “Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim. Pemerintahan desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, bukan justru menjadi ladang penyimpangan. Kalau ada yang melanggar hukum, ya harus bertanggung jawab,” tegasnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten, Kamis (4/7/2025).


    Ia juga mengimbau seluruh kepala desa di Kediri untuk menjunjung tinggi integritas dan menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.


    Dampak terhadap Paguyuban dan Pemerintahan Desa

    Penetapan tersangka terhadap tiga petinggi PKD ini menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat dan pemerintah desa lainnya. Banyak yang menyesalkan kasus ini, mengingat peran PKD selama ini menjadi penghubung koordinasi antara kepala desa dengan pemerintah daerah.


    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri tengah mengkaji kemungkinan pemberhentian sementara terhadap ketiganya dari jabatan kepala desa, sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.


    Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih sistem rekrutmen perangkat desa dari praktik transaksional dan nepotisme yang selama ini menjadi sorotan.



    Redaksi Benua Post Nusantara

    Editor: Tim Investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler