Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mempercepat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, yang diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini mengatur batasan biaya yang boleh dipungut dari masyarakat untuk kegiatan persiapan PTSL di tingkat desa sebelum proses masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun banyak kita jumpai di lapangan program PTSL ini di duga syarat dengan praktek pungli.
Saat team investigasi dari media benuapostnusantara.com turun di salah satu Desa tepatnya di Desa Merjoyo Kec Purwoasri kab Kediri,kita jumpai pembiayaan sertifikasi tanah dengan adanya program PTSL, melebihi standarisasi dari SKB tiga Menteri.
Diduga program PTSL desa Merjoyo tabrak SKB tiga Menteri .
Berdasarkan keterangan Sukandim, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Merjoyo, desa ini memperoleh kuota sekitar 105 bidang tanah untuk tahun ini. Namun, tarif yang ditetapkan kepada warga mencapai Rp700 ribu per bidang. Sukandim beralasan, angka tersebut sudah melalui kesepakatan, bahkan menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi Ketua Pokmas jika biaya berada di bawah nominal tersebut.Dalam konteks Desa Merjoyo, keberadaan "kesepakatan internal dari pihak warga yang mengajukan dan Pokmas" dapat dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pungutan liar (pungli), "Saya mengundurkan diri pak karena saya melihat persoalan ini sangat dilematis"ujarnya Sabtu 26/07/2025.
Tidak hanya Sukandim salah satu ketua BPD desa Merjoyo (Sudar) juga sudah mengusulkan agar penambahan biaya PTSL hanya 300 ribu saja per bidang agar tidak memberatkan masyarakat,dan juga tidak melebihi ketentuan biaya tambahan dari biaya yang di atur oleh SKB tiga menteri"saya sudah memberikan masukan sewaktu musdes agar biaya PTSL 300 ribu saja supaya tidak memberatkan masyarakat namun jawab kepala desa semua pembiayaan itu saya serahkan sepenuhnya kepada pokmas" ujar Sudar ketua BPD Ds Merjoyo.
"Walaupun itu sudah kesepakatan internal namun itu saya pandang maladministrasi,dan saya akan tempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan perundang undangan "imbuhnya.
Program PTSL adalah program nasional berbasis subsidi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah yang menjadi kebijakan unggulan pemerintah pusat.
SKB Tiga Menteri (antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) menjadi pedoman utama yang menetapkan batas maksimal biaya yang boleh dipungut dari masyarakat untuk kegiatan persiapan PTSL yang tidak dianggarkan dalam APBN/APBD. Biaya ini umumnya dikenakan untuk tahap pra-PTSL di tingkat desa, seperti pembentukan panitia dan pengadaan patok batas.
Peraturan Bupati(PERBUB) adalah peraturan daerah yang berfungsi untuk menjabarkan dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam SKB Tiga Menteri, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ke dalam konteks dan kebutuhan spesifik di kabupaten tersebut. Perbup akan mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan biaya, besaran yang diperbolehkan (yang tidak boleh melebihi batas maksimal SKB 3 Menteri)
Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan., dan tahapan pelaksanaannya di tingkat desa atau kelurahan.
Kedua peraturan ini memastikan bahwa biaya yang dikenakan kepada masyarakat dalam program PTSL tidak melebihi batas yang telah ditentukan, untuk menghindari pungutan liar dan menjaga kepastian hukum serta keterjangkauan program. Dalam konteks Desa Merjoyo, keberadaan "kesepakatan internal" yang membebani masyarakat bisa dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pungutan liar (pungli), mengingat program PTSL adalah program nasional berbasis subsidi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah yang menjadi kebijakan unggulan pemerintah pusat.
Dalam konteks Desa Merjoyo, keberadaan "kesepakatan internal" yang membebani masyarakat bisa dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pungutan liar (pungli), mengingat program PTSL adalah program nasional berbasis subsidi.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah yang menjadi kebijakan unggulan pemerintah pusat.
Masyarakat yang mengajukan PTSL diharapkan berperan aktif dalam menyediakan tanda batas (patok) pada tahap awal persiapan, sehingga mempercepat proses pengukuran oleh tim BPN.dan juga mengawal, mengawasi proses pelaksanaan dari praktek pungli dari oknum oknum yang ingin mencari keuntungan,demi kepentingan keuntungan pribadi (Tomo team)