• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Live

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Pemerasan Berkedok Media: Wartawan Gadungan Dede dan Jejak Oknum Polisi dalam Mafia Ancaman"

    Redaksi
    Rabu, 23 Juli 2025, 7:34:00 AM WIB Last Updated 2025-07-23T00:34:15Z


     

    benuapostnusantara.com | DENPASAR, BALI Kasus pemerasan yang menjerat I Nyoman Sariana alias Dede (45), "wartawan gadungan" yang mengklaim sebagai pemilik media Elang Bali, kini memasuki babak baru. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengungkap fakta mengejutkan: ada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam jaringan pemerasan yang dipimpin Dede.


    Fakta baru ini terungkap setelah penyidik menganalisis rekaman percakapan, transaksi keuangan, serta jejak digital dari perangkat milik Dede dan rekan-rekannya. Salah satu nama yang mencuat adalah Aipda NLPEP, seorang anggota Polwan Polda Bali yang sebelumnya disebut dekat dengan Dede.


    > “Kami telah menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi dan melindungi aksi pemerasan ini,” ungkap sumber internal kepolisian yang enggan disebut namanya, Senin (21/7/2025).



    Jaringan Pemerasan Bermodus "Investigasi Khusus"


    Dede diketahui menjalankan modus operandi berpola: menyasar pengusaha dan pelaku bisnis yang dinilai "lemah secara hukum", lalu mengatasnamakan investigasi jurnalistik untuk memeras uang. Dalam kasus pengusaha pelayaran di Pulau Serangan, Dede bersama tiga rekannya mendatangi korban, mengaku sebagai aparat Bareskrim dan menyodorkan dokumen investigasi fiktif.


    > “Mereka menekan korban agar menyerahkan uang puluhan juta dengan ancaman kasus akan diberitakan negatif dan diseret ke hukum,” jelas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.




    Dede kini ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal berlapis:


    Pasal 368 KUHP tentang pemerasan


    Pasal 378 KUHP tentang penipuan


    Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas



    Ancaman hukuman maksimal: 14 tahun penjara.


    Jejak Hitam Dede: Dulu Penculik, Kini Pemeras


    Ini bukan pertama kalinya Dede berurusan dengan hukum. Pada 2013, publik digegerkan oleh keterlibatannya dalam penculikan sadis di Karanganyar saat menjabat sebagai Caleg Partai Gerindra. Dede kala itu menculik seorang pemuda bernama Ridzky Zulfikar karena urusan utang piutang Rp23 juta. Ia mengancam korban akan diceburkan ke laut jika uang tak dibayar.


    Kini, lebih dari satu dekade berlalu, Dede kembali tampil sebagai tokoh kriminal, kali ini berselimut “jas pers”.


    > “Wajahnya berganti, tapi niat jahatnya tetap sama. Kali ini dengan tameng media,” ujar Ketua PWI Bali dengan nada geram.



    Diduga Bukan Kasus Tunggal


    Yang lebih mengejutkan, penyidik menduga ada korban lain yang belum berani melapor. Beberapa pengusaha disebut pernah didatangi Dede dengan skenario serupa, namun memilih diam karena takut diseret ke ranah hukum atau dipermalukan lewat pemberitaan palsu.


    Polda Bali kini membuka saluran pelaporan khusus bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban pemerasan Dede dan kawanannya.



    Kasus ini kembali membuka mata publik tentang bahaya wartawan gadungan dan perlunya kontrol ketat terhadap media liar. Akankah kali ini Dede benar-benar diadili tanpa celah? Atau sekali lagi publik akan dikhianati oleh hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah?


    > Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di kanal investigasi kami.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler