• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Live

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Marak Praktik Ilegal Solar Subsidi di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum Ormas

    Redaksi
    Kamis, 24 Juli 2025, 8:28:00 PM WIB Last Updated 2025-07-24T13:28:03Z



    Cilegon — Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon, Banten, hingga kini masih marak terjadi dan belum sepenuhnya diberantas. Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas tersebut terpantau terjadi di wilayah Merak, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.


    Hasil investigasi tim media menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang dilakukan dengan modus “kencingan” — yaitu menyisihkan solar dari kendaraan jenis truk fuso losbak maupun dump truck, yang kemudian dikumpulkan.


    Aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan pada siang, sore, bahkan malam hari. Solar subsidi yang disalahgunakan ini kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sejumlah pihak, termasuk kalangan industri. Lebih memprihatinkan lagi, praktik ilegal ini diduga mendapatkan perlindungan dari oknum organisasi masyarakat (ormas), sehingga pelaku merasa aman dan kebal hukum.


    Praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat, yang menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan dari oknum-oknum tertentu.


    Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal ini. Pengusaha atau oknum yang menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi tanpa dokumen resmi harus diproses secara hukum.


    Perlu diingat, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk industri atau pengusaha besar. Jika terbukti adanya tempat penampungan BBM subsidi tanpa izin, maka pihak terkait dapat dijerat sebagai penadah atau penimbun, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).


    Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, demi menjaga keadilan dan hak masyarakat terhadap subsidi negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler