-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Pemprov dan APH Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tegal

    Redaksi
    Selasa, 29 Juli 2025, 7:37:00 PM WIB Last Updated 2025-07-29T12:40:49Z
    masukkan script iklan disini



    Tegal, Jawa Tengah — Benua Post Nusantara, 29 Juli 2025

    Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan teguran keras kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Tegal, serta Kapolda Jawa Tengah, atas maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tegal, khususnya di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi.



    Peredaran dan penjualan obat keras seperti Tramadol dan Eximer, yang termasuk dalam kategori obat golongan G, diduga berlangsung bebas dan sistematis. Informasi yang dihimpun oleh awak media dan tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia menunjukkan adanya toko-toko berkedok toko kelontong yang secara terbuka menjual obat-obatan tersebut, bahkan di sekitar area pemerintahan seperti kantor Bupati Tegal.


    “Obat tramadol saya beli di toko yang bersebelahan langsung dengan Kantor Bupati. Dijual terbuka tanpa rasa takut,” ujar seorang pemuda berinisial A kepada media.


    Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan disinyalir ada keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu. Hal ini menciptakan ruang bebas bagi para pelaku untuk terus beroperasi tanpa hambatan hukum.


    Ancaman Pidana Berat untuk Pelaku

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku penjualan dan pengedaran obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


    Selain itu, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menyebutkan:

    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”


    Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Generasi Muda


    Lembaga Aliansi Indonesia mendesak agar Kepolisian Daerah Jawa Tengah, khususnya Polres Tegal, segera bertindak tegas dalam mengusut dan menindak segala bentuk peredaran obat keras golongan G tanpa izin. Kolaborasi antara APH dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut.


    “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak bangsa,” tegas perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia.


    Benua Post Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan penegakan hukum yang adil serta transparan.


    Reporter: Redaksi/ BPN/Aliansi Indonesia

    Editor: Tim Benua Post Nusantara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601