Garut, benuapostnusantara.com | Jawa Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial H (55), pada Senin (1/7/2025). Penahanan ini dilakukan usai ditetapkannya H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang nilainya mencapai Rp452 juta. Penyelewengan tersebut mencakup mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Garut. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring oleh petugas kejaksaan menuju rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, melalui pernyataannya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. “Ini adalah komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Dana Desa sejatinya merupakan bagian penting dari program percepatan pembangunan di daerah. Penegak hukum pun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Garut juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Garut untuk mengelola Dana Desa secara bijak, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.