• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Pemprov Jateng Tegaskan: Tidak Ada Pungutan Wajib di SMA/SMK, P5 Bukan Alasan Pembiayaan

    Redaksi
    Rabu, 11 Juni 2025, 8:46:00 PM WIB Last Updated 2025-06-11T13:46:08Z

    Semarang, benuapostnusantara.com – Menanggapi kebingungan dan keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah, khususnya pada jenjang SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan klarifikasi resmi.

    Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tidak dapat dijadikan dasar untuk membebankan pungutan kepada orang tua siswa. Kebijakan pendidikan di wilayah Jateng tetap berpijak pada asas transparansi, keadilan, dan non-komersialisasi pendidikan dasar dan menengah.

    “P5 adalah bagian dari kurikulum pembelajaran, bukan dasar untuk melakukan pungutan. Kami tegaskan, tidak boleh ada pembiayaan yang membebani masyarakat di luar ketentuan yang sah,” ujar Gubernur dalam keterangan resminya.


    Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa sistem pembiayaan pendidikan telah diatur secara komprehensif melalui regulasi nasional, termasuk:

    Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,

    Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah dapat menerima sumbangan sukarela dari masyarakat, termasuk orang tua siswa. Namun, pungutan bersifat wajib, memaksa, atau terstruktur tidak diperbolehkan.

    Adapun sumber pembiayaan operasional sekolah sejatinya telah difasilitasi oleh pemerintah melalui:

    Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
    Anggaran dari APBN dan APBD,
    Dana BOSDA (BOS Daerah),

    serta skema pendanaan lainnya yang sah.

    Dengan demikian, pihak sekolah diharapkan tidak menjadikan program P5 atau alasan lain di luar ketentuan regulatif untuk melakukan pungutan kepada siswa, serta tetap membuka ruang dialog yang terbuka dengan orang tua dan masyarakat dalam perencanaan program-program sekolah.

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus mengawasi dan mengevaluasi praktik pengelolaan dana pendidikan di sekolah agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjamin hak setiap anak atas pendidikan yang layak dan bebas pungutan tidak sah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler