Madiun, benuapostnusantara.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan kolam renang desa yang menelan anggaran mencapai Rp1 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Suprapti selama kurang lebih empat jam. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, tersebut tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), sehingga kuat dugaan proyek ini tidak memiliki dasar hukum perencanaan pembangunan yang sah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Bambang Nurhadi, pembangunan kolam renang tersebut tidak hanya menyimpang dari perencanaan desa, tetapi juga sarat dengan penyalahgunaan anggaran. “Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Proyek ini dijalankan secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa atau persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Bambang.
Suprapti kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Madiun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan proyek atau perangkat desa yang mengetahui aliran dana tersebut.
Kolam renang yang dibangun tersebut kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Warga Dusun Mundu mengaku kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan yang lebih prioritas seperti jalan desa, irigasi, dan fasilitas pendidikan justru dialihkan ke proyek yang tak masuk dalam perencanaan.
(Redaksi/bpn)