Jakarta, benuapostnusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada 17,3 juta pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Program ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan merespons tekanan ekonomi global serta kenaikan harga bahan pokok.
Penyaluran BSU dilakukan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu per orang.
Kriteria Penerima BSU 2025
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT.
5. Bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun BUMN.
Cara Cek dan Daftar BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui portal resmi milik Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Link Resmi Pendaftaran & Cek Status:
https://bsu.kemnaker.go.id
Langkah-langkah:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Login atau buat akun dengan email dan nomor HP aktif.
3. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat.
4. Klik menu “Cek Bantuan Subsidi Upah”.
5. Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Penyaluran Dana
Penyaluran dana BSU dilakukan langsung ke rekening pekerja yang tercatat aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2025.
Waspada Penipuan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok BSU. Pemerintah tidak pernah meminta biaya apapun dalam proses pencairan bantuan. Pastikan hanya mengakses situs dan saluran resmi:
Website: https://bsu.kemnaker.go.id
Call Center Kemnaker: 1500-630
Email: bsu@kemnaker.go.id
Instagram: @kemnaker
Redaksi Benua Post Nusantara
Menyoroti Fakta, Mewartakan Kebenaran