• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Aliansi Buleleng Jaya Mendorong Polres Buleleng Tegak Lurus Terkait B/SP2HP/489/VI/RES.1.2./2025/Satreskrim Laporan Tirtawan Sang Legenda Hidup Pahlawan 98 Miliar.

    Kamis, 26 Juni 2025, 6:33:00 AM WIB Last Updated 2025-06-26T02:58:42Z


    BenuaPostNusantara.com
    26/06/2025
    Warga Batu Ampar menang secara inkrah melawan BPN & Pemkab Buleleng untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya yang digarap secara turun temurun sejak tahun 1952


    Ketua ABJ  DRS Ketut Yasa akan mengawal kasus tersebut.


    Menimbang bahwa karena tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa tidak memperhatikan keberadaan putusan pengadilan nomor 59/PDT.G /2010/PN.SGR. tanggal 17 Juni 2010 dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa hal tersebut bermakna tindakan tergugat bertentangan dengan undang-undang atau peraturan


    Sehubungan dengan rujukan di atas  bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP yang diketahui terjadi di Dusun Batu Ampar.Desa Penjarakan,Kec  Gerokgak , Kab Buleleng Provinsi Bali yang saudara laporkan sebagai berikut.

    Telah meminta klarifikasi yaitu DR .I Made Sumadra ,S.SIT.,M.M.selaku Kepala Bidang 
    Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor BPN Kanwil Provinsi Bali dan Putu Yoga Eka Sumarta ,S.Tr.selaku staf BPN Kab.Buleleng di Bidang Survey dan Pementaan.

    Telah meminta klarifikasi dari Sdra .Putu Agus Suradnyana untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan meminta keterangan terhadap saksi ahli pidana terkait dugaan peristiwa pidana yang saudara laporkan.

    Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat obyek sengketa cacat youridis secara prosedur serta melawan hukum hingga patuhlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya.

    TIM/RED
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler