Gresik | benuapostnusantara.com | info Gresik Yang Terkenal dengan wisata Religi dan polres Gresik telah tercoreng daerahnya oleh Mafia BBM Solar Subsidi,Tim investigasi Media telah menemukan 4 truk Pengangsu/Penguras BBM jenis Solar Subsidi di SPBU 54.611.18 yang beralamatkan jalan Raya Daendles Raci Wetan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Sabtu 10/05/2025.
Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM jenis truk di dalam bak ada modif memakai bul atau tandon putih di bantu dengan alat penyedot(ifanter), dari tangki pengisian adapun
Bos Solar atau Mafia BBM Solar Subsidi tersebut bernama Zainal Arifin.
SPBU 54.611.18 di jalan raya Daendles kecamatan Bungah kabupaten Gresik setiap hari di kuras oleh (Zaenal) menggunakan 4 armada truk sekitar 20 ton lebih perhari.pegawai SPBU 54.611.18 sudah kong kalikong menerima Upeti atau uang sogok dari Bos Mafia BBM Solar subsidi (zaenal ).Modus pengisian dengan memakai banyak barcode dan berganti ganti Nopol yang di gunakan.pengisian qsudah melebihi batas pengisian tangki standart,sedangkan Pegawai SPBU 54.611.18 telah mengisi 920.000 ribu 135 liter sudah jelas telah melanggar SOP Pertamina untuk peraturan pengisian BBM Solar subsidi.
Dari hasil BBM Solar Subsidi yang di dapat dari SPBU 54.611.18 oleh Bos Solar (Zaenal) dikirim ke Transportir BBM dengan PT Lautan Dewa Energi( LDE) milik inisial AL
Tim Investigasi Media melaporkan ke Polres Gresik menyerahkan pelaku mafia Bos Solar (Zaenal )Barang Bukti ,2 Armada Truk yang di gunakan untuk menguras BBM Solar Subsidi beserta hasil menguras Solar subsidi dari SPBU 54.611.18 yang di dalam tandon putih di dalam bak truk ."Laporan tangani Kanit Polres Gresik tapi anehnya beberapa hari BB (barang bukti) di duga hilang tidak ada di tempat beserta pelaku mafia di Duga sengaja dilepas begitu saja dengan unit pidsus polres gresik.
Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jika pelaku tidak sanggup membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara.
Tim Investigasi Media akan menindak lanjuti dan melaporkan ke Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH).Bersambung (Tim-red)