![]() |
Keterangan Foto: Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang |
MEDAN | benuapostnusantara.com | Ojahan Sinurat, SH, pengacara untuk korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.
“Keterangan dari Dr. Tiromsi br Sitanggang tampak berbelit-belit, seolah ia berusaha membela diri dan mengklaim tidak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa bersikeras menyatakan bahwa suaminya, Rusman Maralen Situngkir, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Ojahan kepada wartawan.
Ojahan menambahkan bahwa terdakwa yang juga berprofesi sebagai dosen ini membantah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi. "Anehnya, pernyataan terdakwa di hadapan majelis hakim berbeda dengan BAP Polisi, mengingat saat itu ia didampingi oleh dua pengacara," lanjutnya.
Pernyataan bahwa korban adalah korban kecelakaan tidak sesuai, karena berdasarkan keterangan warga sekitar, tidak ada insiden tabrakan. Selain itu, lokasi kejadian sangat ramai, terutama pada pagi hari.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eti Astuti SH mendengarkan pernyataan terdakwa.
Eti Astuti SH meminta terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. "Berikanlah keterangan yang jujur supaya dapat membantu anda dalam persidangan ini," ucap Eti Astuti.
Dr. Tiromsi br Sitanggang tetap bersikukuh bahwa suaminya adalah korban kecelakaan lalu lintas. "Saya tidak melihat dia ditabrak kendaraan. Yang saya lihat adalah ia tergeletak dengan kepala berdarah," jelasnya.
Ia kemudian meminta bantuan warga yang lewat untuk membawanya ke rumahnya, sebelum bersama seorang pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.
Tidak lama setelah itu, Rusman Maralen Situngkir dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai hubungan mereka yang sudah lama terpisah ranjang, terdakwa membantah dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal dalam satu rumah.
Ia menjelaskan bahwa mereka tidur terpisah untuk menghemat listrik. "Kami pisah tidur untuk menghemat listrik," ujar terdakwa, yang membuat para pengunjung sidang tertawa.
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, menekankan tentang tuduhan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, berdasarkan Pasal pembunuhan.
Saksi ahli lainnya, dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, SpF, menyatakan bahwa korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat di kepala, yang disebabkan oleh trauma tumpul atau benda keras.
Dr. Yonada K Sigalingging, saksi lain, menyampaikan bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa saat tiba di rumah sakit, dengan dokter yang mengonfirmasi adanya sejumlah luka pada dahi, bibir, dan hidung.
“Ketika korban dibawa ke UGD, saya bertanya kepada keluarga tentang apa yang terjadi, tetapi korban sudah tidak sadarkan diri. Setelah diperiksa, denyut nadi dan denyut jantung tidak terdeteksi. Akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka-luka yang tampaknya tidak diakibatkan benda tajam,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seseorang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Insiden dugaan pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
(Tim)