Karanganyar, Benua Post Nusantara – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan pria berinisial TM (42), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
TM diduga kuat menyalahgunakan bantuan berupa 20 ekor sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Karanganyar. Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp269.500.000.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas penyimpangan bantuan yang diterima TM.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian sapi tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Tersangka memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Jerrold dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan bantuan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, TM ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.