Sumedang, benuapostnusantara.com
Seorang pria bernama Enjang, warga Kampung Bugel, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, diduga kuat terlibat dalam tindak penggelapan dana milik perusahaan tempatnya bekerja. Informasi ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung di lapangan. Sumedang 3 Mei 2025
Menurut keterangan yang dihimpun, Enjang kini menjadi buronan internal perusahaan setelah diduga membawa kabur sejumlah uang perusahaan dalam jumlah yang belum diungkap secara rinci. Kasus ini sontak menarik perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan media yang terus berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan Enjang untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
Tim investigasi sempat memantau pergerakan di sekitar kediaman keluarga Enjang, bahkan menyambangi salah satu warung milik warga guna menggali informasi tambahan. Namun hingga kini, keberadaan Enjang masih belum diketahui.
"Kami tidak tahu di mana Enjang berada sekarang," ujar salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, tindakan yang dilakukan oleh Enjang dapat dijerat pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal ini berlaku apabila pelaku melakukan penggelapan terhadap barang yang dimiliki atau dikuasai karena jabatan atau pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi dari media Benua Post Nusantara masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap lebih jauh motif dan kronologi pasti dari dugaan penggelapan ini.