Breaking News

Iklan bpn


 


 

DUGAAN PENJUALAN OBAT TERLARANG DI JATIBENING, APARAT BELUM BERTINDAK

Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025, 3:34:00 PM WIB Last Updated 2025-05-14T08:34:53Z


 

Bekasi – Benua Post Nusantara

Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Caman Raya, RT.006/RW.003, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga kuat menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang secara ilegal. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar toko tersebut, termasuk keluar-masuknya sejumlah orang pada waktu-waktu tertentu yang dinilai tidak wajar.

Sejumlah warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan toko tersebut, terutama karena diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi, yang termasuk dalam daftar pengawasan ketat pemerintah.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut. Ketidakhadiran langkah tegas dari aparat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga: Apakah aparat penegak hukum telah dijamin oleh oknum pengedar?

Jika dugaan tersebut terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:


Dasar Hukum yang Dilanggar:


1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Pasal 197:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu setengah miliar rupiah).”


2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 204 ayat (1):

“Barang siapa menjual, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya dapat membahayakan jiwa atau kesehatan orang, dan tidak memberitahukan hal itu, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Warga berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah investigasi dan penindakan. Keberadaan jaringan distribusi obat terlarang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mencoreng wibawa hukum di masyarakat.


Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+