Jakarta – Benua Post Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa apabila keduanya kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak akan segan mengambil langkah penjemputan paksa.
“KPK mengimbau Charles Meikyansah dan Fauzi Amro agar memenuhi panggilan pemeriksaan. Bila tidak hadir lagi tanpa alasan patut, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa,” tegas Tessa dalam keterangannya kepada media.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR dari BI yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para wakil rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua anggota DPR tersebut terkait ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan sebelumnya.
Redaksi BPN