![]() |
Foto milik media investigasi mabes, pak sahlan |
Majalengka | benuapostnusantara.com | Sebuah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat terlarang milik Haji Ipung, berlokasi di Jalan Burujul, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terus beroperasi tanpa hambatan. Meski telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah, tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga kini.
![]() |
Gambar ilustrasi |
Laporan dari tim media menyebutkan bahwa pihak kepolisian terkesan tutup mata terhadap aktivitas di warung tersebut. Dugaan pun mencuat bahwa pemilik warung telah memberikan "upeti" kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.
Lebih mencurigakan lagi, setiap pengunjung yang datang ke lokasi dilarang membawa atau menyalakan telepon genggam. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: ada apa sebenarnya dengan warung ini hingga terlihat begitu kuat dan seolah dilindungi?
Upaya pelaporan juga telah disampaikan kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang telah disampaikan, demi menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Tim media majalengka