SAMSAT KABUPATEN BEKASI PASTIKAN BELUM ADA PEMUTIHAN PAJAK NOVEMBER 2026, WARGA BISA BAYAR SECARA CICIL
0 menit baca
KABUPATEN BEKASI – BENUA POST NUSANTARA – Memasuki November 2026, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.
Samsat Kabupaten Bekasi memastikan seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor tetap berjalan normal. Selain pelayanan di kantor induk, berbagai layanan tambahan juga disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa hingga awal November 2026 belum ada pengumuman resmi mengenai program pemutihan, diskon, maupun penghapusan denda PKB untuk wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi pemutihan pajak yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
"Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil. Kami justru mengoptimalkan layanan digital dan layanan cicilan agar warga lebih mudah membayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan," ujar Fajar Nugraha.
LIMA AGENDA PELAYANAN SAMSAT KABUPATEN BEKASI NOVEMBER 2026
1. Pelayanan Kantor Samsat Tetap Normal
Selama November 2026, seluruh loket pelayanan Samsat beroperasi dengan jadwal:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB.
- Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.
2. Samsat Malam Tetap Dibuka
Untuk mengakomodasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari, layanan Samsat Malam di Kantor Induk Pasir Gombong tetap beroperasi setiap Senin hingga Kamis, pukul 18.00–20.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
3. Samsat Keliling Menjangkau 20 Titik
Samsat Kabupaten Bekasi juga mengoptimalkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 20 titik pelayanan. Salah satu lokasi yang disebutkan adalah Pasar Bersih Cikarang Jababeka.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.
4. Pembayaran Pajak Bisa Dicicil Melalui Koperasi
Salah satu terobosan pelayanan yang disiapkan adalah fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui program SAMKOPI dan SAMKOPDES.
Program ini melibatkan Koperasi Industri dan Koperasi Desa Merah Putih untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan sekaligus.
Sejumlah lokasi yang telah menjangkau layanan tersebut di antaranya:
- Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
- Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
- Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
5. Pembayaran Digital dan Kemudahan Persyaratan
Masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran digital resmi, seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Sapawarga/Sambara, E-Samsat Jabar, WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, DIGI bank bjb, serta Kios Samsat di minimarket.
Untuk pembayaran PKB tahunan, terdapat kebijakan kemudahan persyaratan yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Masyarakat tetap perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
TINGKAT KEPATUHAN PAJAK MASIH PERLU DITINGKATKAN
Berdasarkan data yang disampaikan, potensi kendaraan di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru sebanyak 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Fajar juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2025 telah berakhir pada 30 September 2025. Sementara itu, program diskon khusus periode Lebaran 18–24 Maret 2026 juga telah selesai.
"Untuk saat ini belum ada program pemutihan PKB di wilayah Jawa Barat. Jika terdapat kebijakan baru, tentunya akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi," tegasnya.
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA INFORMASI PALSU
Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hanya karena menunggu program pemutihan yang belum diumumkan secara resmi.
Wajib pajak juga diminta memastikan informasi mengenai tarif, diskon, maupun kebijakan perpajakan melalui kanal resmi Bapenda Jawa Barat dan Samsat Kabupaten Bekasi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Instagram resmi Bapenda Kabupaten Bekasi serta kanal informasi pelayanan Samsat.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
(Redaksi Benua Post)
