Peredaran Obat Keras Diduga Marak di Kalideres, Kapolres Jakbar Diuji
0 menit baca
JAKARTA — Dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penjualan yang disebut berlangsung pada pagi hari diduga beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada siang hari, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat.
Pola transaksi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas obat yang diperjualbelikan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti terdapat penjualan obat keras tanpa izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Kekhawatiran masyarakat juga tertuju pada potensi akses obat keras oleh kalangan pelajar. Penggunaan obat tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, terutama apabila disalahgunakan.
Di tengah keresahan tersebut, warga mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan aparat kepolisian. Pertanyaan “Polisi di mana?” menjadi gambaran tuntutan masyarakat agar dugaan peredaran obat keras di Kalideres mendapat perhatian dan pemeriksaan serius.
"Di Kalideres banyak mas, dari Semanan sampai Kamal ada itu yang jualan obat. Saya khawatir anak saya yang di SMP mengkonsumsi. Jadi harapan saya sebagi masyarakat, sekiranya bapak Kapolres bisa menindak lanjuti segala bentuk peredaran obat keras di Kalideres," jelas warga kepada wartawan (20/10).
Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pengecekan lapangan, penelusuran pola transaksi, serta pemeriksaan jalur distribusi obat. Koordinasi dengan instansi pengawas obat dan makanan juga diperlukan sesuai kewenangannya.
Penanganan kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap dugaan penjualan di tingkat pengecer, tetapi juga terhadap asal-usul pasokan dan jaringan distribusi apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)