BREAKING NEWS

 


Kemenkeu Dorong UU Penilai, Perkuat Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum

JAKARTA, BENUAPOSTNUSANTARA.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong terwujudnya Undang-Undang (UU) tentang Penilai sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi penilai di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan profesi, serta menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa penilaian.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., dalam seminar retrospeksi 45 tahun Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bertajuk “Dilema Prospek Bisnis VS Kerentanan Hukum Penilai” di Binakarna Ballroom, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Erawati mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang mengenai penilai telah dirumuskan. Namun, proses pembentukannya masih membutuhkan tahapan dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Undang-undang penilai itu memang sudah kita rumuskan. Semoga dalam waktu dekat bisa terwujud, meskipun masih banyak proses yang harus dilakukan dalam penyusunannya,” ujarnya.

Menurut Erawati, keberadaan regulasi khusus menjadi penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi profesi penilai, terutama dalam menjalankan tugas profesional yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan berbagai kebutuhan ekonomi.

Kemenkeu Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

Erawati menjelaskan, Kemenkeu sebagai regulator memiliki tanggung jawab melindungi kepentingan publik, termasuk memastikan profesi yang memberikan layanan kepada masyarakat dijalankan oleh tenaga yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kemenkeu melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap profesi keuangan, termasuk penilai publik.

Pembinaan dilakukan untuk menjaga kualitas, kompetensi, integritas, dan profesionalisme penilai. Sementara itu, pengawasan bertujuan memastikan setiap pelaksanaan pekerjaan profesi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenkeu dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin atau kewenangan profesi, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang menjadi dasar penindakannya.

Meski demikian, Erawati menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dan pencegahan tetap menjadi perhatian utama. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi, peningkatan pemahaman para profesional, serta penguatan koordinasi dengan asosiasi profesi dan kementerian atau lembaga terkait.

“Fokus kami sebenarnya pada pembinaan. Kami banyak melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan sinergi dengan asosiasi maupun kementerian terkait. Jika terdapat permasalahan, barulah dilakukan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemenkeu juga melakukan evaluasi terhadap penilai yang telah menerima sanksi. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui langkah perbaikan yang telah dilakukan sekaligus mendorong pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap profesi penilai dapat menjalankan tugas secara profesional, kompeten, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hasil penilaian dapat terus dijaga.

Persebaran Penilai Publik Masih Menjadi Tantangan

Selain persoalan kepastian hukum, Erawati turut menyoroti persebaran tenaga penilai di Indonesia yang dinilai belum merata. Sejumlah wilayah, terutama di luar Pulau Jawa, masih membutuhkan tambahan tenaga penilai untuk memenuhi kebutuhan layanan penilaian profesional.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memperluas akses masyarakat terhadap jasa penilaian yang kompeten dan berkualitas.

Untuk mendapatkan informasi lebih terperinci mengenai jumlah serta persebaran penilai publik, masyarakat dapat menghubungi asosiasi profesi terkait, termasuk Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Erawati juga menjelaskan bahwa profesi penilai terbuka bagi lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan sarjana. Artinya, kesempatan menekuni bidang tersebut tidak hanya terbatas pada lulusan dari satu disiplin ilmu tertentu, selama calon penilai memenuhi persyaratan pendidikan profesi, kompetensi, dan ujian yang ditetapkan.

“Profesi ini tidak terbatas pada satu lulusan sarjana saja. Sarjana dari berbagai bidang dapat mengikuti pendidikan dan lulus ujian yang dipersyaratkan untuk menjadi penilai,” tuturnya.

Peluang tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak sumber daya manusia memasuki profesi penilai. Peningkatan jumlah tenaga profesional yang kompeten juga dinilai penting untuk menjawab kebutuhan jasa penilaian di berbagai daerah.

Penguatan Regulasi untuk Menjawab Tantangan Profesi

Seminar retrospeksi 45 tahun MAPPI tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai tantangan profesi penilai, termasuk keseimbangan antara peluang pengembangan bisnis dan risiko hukum dalam pelaksanaan pekerjaan profesional.

Dorongan terhadap pembentukan UU Penilai, menurut paparan Erawati, menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi profesi tersebut. Di sisi lain, peningkatan kompetensi, pemerataan tenaga penilai, serta pembinaan dan pengawasan yang konsisten juga diperlukan untuk menjaga kualitas layanan.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat dan penerapan standar profesional yang berkelanjutan, profesi penilai diharapkan mampu menghadapi perkembangan kebutuhan bisnis sekaligus mengurangi risiko hukum dalam menjalankan tugasnya.

Proses pembentukan UU Penilai selanjutnya masih memerlukan tahapan dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, realisasi regulasi tersebut akan bergantung pada kelanjutan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait.

BENUAPOSTNUSANTARA.COM — Aktual, Berimbang, Terpercaya.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar