BREAKING NEWS

Petani Garam "Nenggala Ayu" Pasang Badan:Tolak Lahan Dilepas, Pemkab Cirebon Didesak Bertindak Tegas


CIREBON, Benuapostnusantara. com,1 SEPTEMBER 2026 — Polemik rencana penjualan atau pembebasan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Desa Suryanegala, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru.



Kelompok Tani “Nenggala Ayu” bersama Kuasa Hukumnya, Adv. QORIB, SH., MH., menegaskan sikap untuk mempertahankan lahan tambak garam yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.


Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, perwakilan petani garam Suryanegala, dan Tim Hukum Law Office QMS Partner, yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.


DINAS KETAHANAN PANGAN MENGAKU TIDAK TAHU


Pertemuan tersebut justru memunculkan persoalan baru yang membutuhkan penjelasan publik.


Dalam forum itu, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi mengenai adanya penjualan lahan di wilayah Suryanegala sebagaimana yang dilaporkan.


Pernyataan tersebut menjadi penting karena di sisi lain masyarakat petani telah menyampaikan adanya informasi mengenai rencana pembebasan lahan.


Karena itu, pertanyaan publik kini menjadi semakin terang:


Jika memang terdapat rencana pembebasan atau pelepasan lahan, siapa yang merencanakan? Untuk kepentingan siapa? Siapa pihak yang akan melaksanakan? Apa dasar hukumnya? Dan sejauh mana masyarakat pemilik lahan telah dilibatkan?


Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.


PETANI UNGKAP ADANYA PENDEKATAN PEMBELIAN


Dalam pertemuan, perwakilan petani menyampaikan bahwa sekitar dua bulan sebelumnya mereka bertemu dengan Sdr. Topik, yang menurut keterangan petani menyatakan keinginan untuk membeli tanah tambak miliknya.


Petani juga menyampaikan bahwa beberapa petani lainnya kemudian menjual tanahnya dengan harga Rp13.000 per meter persegi. Dalam notulensi, Sdr. Topik juga disebut oleh petani tidak mempunyai kaitan dengan pihak owner.


Keterangan tersebut tentunya membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak bersandar pada kabar yang berkembang secara sepihak.


INFORMASI RENCANA PEMBEBASAN LAHAN JUGA DIPERTANYAKAN


Menurut keterangan perwakilan petani dalam pertemuan, pada minggu sebelumnya mereka bertemu dengan Camat dan mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pembebasan lahan di wilayah tersebut.


Masih berdasarkan keterangan petani yang tercatat dalam notulensi, Camat menyampaikan bahwa pihak yang melaksanakan pembebasan lahan adalah koperasi milik Sdr. Taufik, yang menurut keterangan tersebut ditunjuk oleh pihak owner.


Informasi ini harus diklarifikasi secara resmi.


Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi mengenai rencana pembebasan lahan, sementara instansi pemerintah yang memiliki tugas terkait justru menyatakan tidak mengetahui adanya informasi penjualan.


500 HEKTARE DISEBUT SUDAH DIPLOTTING


Sorotan lainnya adalah adanya keterangan mengenai plotting lahan seluas 500 hektare yang disebut telah ditandatangani oleh Bupati.


Informasi ini tidak boleh berhenti sebagai isu di tingkat masyarakat.


Apabila benar terdapat plotting 500 hektare, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:


1. Apa dasar plotting tersebut?

2. Untuk kepentingan apa lahan seluas 500 hektare tersebut diplotting?

3. Siapa pihak yang mengajukan atau berkepentingan?

4. Bagaimana status lahan milik masyarakat yang masuk dalam area tersebut?

5. Apakah para petani telah dilibatkan dan diberikan penjelasan?

6. Apakah pemilik lahan telah menyatakan persetujuan untuk menjual atau melepaskan lahannya?


Bagi petani, transparansi bukan pilihan, tetapi kebutuhan mendasar ketika menyangkut tanah dan sumber penghidupan mereka.


PETANI TEGAS: KAMI TIDAK MAU KEHILANGAN SUMBER KEHIDUPAN


Dalam pertemuan, para petani menegaskan bahwa mereka tidak bersedia tanahnya dibeli dengan harga murah, sementara sebagian lainnya bahkan menyatakan tidak berkehendak menjual tanahnya sama sekali.


Bagi masyarakat, lahan tambak garam bukan sekadar aset ekonomi.


Lahan tersebut merupakan tempat mereka menggantungkan kehidupan.


Petani juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila tanah dijual, posisi mereka dapat berubah dari pemilik lahan menjadi pekerja atau buruh.


Kekhawatiran tersebut sangat beralasan untuk diperhatikan karena notulensi juga mencatat bahwa mata pencaharian masyarakat setempat bergantung pada lahan tambak garam tersebut.


---


ADV. QORIB: PETANI ADALAH TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN DESA


Kuasa Hukum Kelompok Tani “Nenggala Ayu”, Adv. QORIB, SH., MH., menegaskan bahwa petani tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang hanya menerima keputusan.


Menurutnya, petani merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi desa yang harus mendapatkan perlindungan nyata dari negara.


“Petani adalah tulang punggung perekonomian desa yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak justru kehilangan sumber kehidupannya sendiri.”


QORIB menegaskan bahwa banyaknya persoalan yang sedang dihadapi petani garam menunjukkan perlunya kehadiran negara secara nyata.


“Banyak persoalan petani garam yang sedang dihadapi. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir memberikan perlindungan yang kokoh bagi kelangsungan hidup para petani garam. Pemerintah harus bertindak tegas.”


Menurut QORIB, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi konflik.


Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan, tidak ada proses yang berlangsung secara tertutup, dan tidak ada kebijakan yang justru membuat petani kehilangan sumber penghidupannya.


«“Kami tidak anti pembangunan. Kami tidak menghalangi investasi atau kepentingan pembangunan sepanjang dilakukan secara terbuka, adil, sesuai ketentuan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Tetapi apabila yang dipertaruhkan adalah tanah dan masa depan petani, maka pemerintah wajib berdiri di pihak perlindungan terhadap rakyat.”»


JANGAN SAMPAI PETANI MENJADI BURUH DI ATAS TANAHNYA SENDIRI


QORIB menyoroti secara khusus kekhawatiran petani mengenai perubahan status sosial-ekonomi setelah lahan dilepaskan.


“Jangan sampai petani hari ini menjadi pemilik, tetapi setelah tanahnya dilepaskan mereka hanya menjadi buruh di atas tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupannya. Pemerintah harus melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi transaksi tanah, tetapi dari sisi keberlangsungan kehidupan masyarakat.”


Menurutnya, nilai tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari nominal transaksi.


Ada kehidupan keluarga, mata pencaharian, keberlanjutan ekonomi desa, serta masa depan generasi petani yang harus dipertimbangkan.


---


7 DESAKAN KE PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON


Atas persoalan tersebut, Kelompok Tani “Nenggala Ayu” melalui Kuasa Hukumnya mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk:


1. MEMBUKA INFORMASI SECARA TERANG


Memberikan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya rencana penjualan, pembebasan, pengadaan, atau pelepasan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Desa Suryanegala.


2. MENJELASKAN STATUS PLOTTING 500 HEKTARE


Apabila informasi mengenai plotting 500 hektare benar, pemerintah harus menjelaskan dasar, tujuan, status, serta dokumen yang berkaitan dengan plotting tersebut.


3. MELIBATKAN SELURUH PETANI


Tidak boleh ada proses yang menyangkut masa depan lahan masyarakat tanpa keterlibatan para pemilik dan petani yang terdampak.


4. MENCEGAH PEMBEBASAN SECARA SEPihak


Setiap proses harus dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak masyarakat.


5. MEMASTIKAN KEADILAN NILAI LAHAN


Apabila terdapat proses pembebasan, harga dan mekanismenya harus dibahas secara terbuka bersama masyarakat dan berdasarkan kesepakatan yang adil.


6. MELINDUNGI SUMBER PENGHIDUPAN PETANI


Pemerintah harus memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi terhadap petani apabila lahan tambak produktif dilepaskan.


7. HADIRKAN SELURUH PIHAK DALAM PERTEMUAN RESMI


Pemerintah daerah, unsur kecamatan, petani, pemilik lahan, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi pembebasan harus duduk bersama untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.


---


QMS PARTNER AKAN KIRIM SURAT RESMI


Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Law Office QMS Partner akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.


Hal tersebut telah menjadi kesimpulan pertemuan. Selanjutnya akan didorong adanya pertemuan lanjutan yang menghadirkan seluruh pihak terkait untuk membahas penyelesaian persoalan lahan tambak garam di wilayah Bungko, Suryanegala.


Adv. QORIB, SH., MH. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan petani melalui langkah-langkah yang sesuai dengan koridor hukum.


“Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Prinsip kami jelas: petani harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai keputusan mengenai tanah rakyat dibuat tanpa rakyat. Negara harus hadir dan pemerintah harus bertindak tegas.”


PENUTUP


Persoalan lahan tambak garam di Suryanegala kini bukan hanya mengenai jual beli tanah.


Ini adalah persoalan mengenai kepastian, transparansi, keadilan, perlindungan petani, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat desa.


Jika benar terdapat rencana pelepasan lahan dalam skala besar, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa pihak yang berkepentingan, apa tujuan pelepasan lahan, bagaimana prosesnya, serta bagaimana masa depan para petani setelahnya.


Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi petani kehilangan tanah.


Jangan sampai lahan berpindah tangan, sementara pemiliknya kehilangan masa depan.


Dan jangan sampai petani menjadi buruh di atas tanahnya sendiri.


NEGARA HARUS HADIR.

PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI.

DAN TERHADAP SETIAP PERSOALAN YANG MERUGIKAN PETANI, PEMERINTAH HARUS BERTINDAK TEGAS.


LAW OFFICE QMS PARTNER

Kuasa Hukum Kelompok Tani “Nenggala Ayu”


Adv. QORIB, SH., MH.

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar