BREAKING NEWS

Panjang Jimat Digelar Meriah, Awak Media Justru Terbentur Kartu Panitia:Tradisi Terbuka untuk Publik, Peliputan Dipertanyakan


Cirebon, Benuapostnusantara. Com - Rabu (26/8/2026). Tradisi yang menjadi salah satu rangkaian penting dalam kehidupan budaya dan keagamaan masyarakat Cirebon tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.



Warga berdatangan dari berbagai daerah di Wilayah III Cirebon, mulai dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka hingga Indramayu. Kehadiran masyarakat juga datang dari berbagai wilayah Nusantara. 

Bahkan, disebut terdapat tamu undangan dari sejumlah negara luar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Namun, di tengah ramainya masyarakat menyaksikan prosesi budaya dan keagamaan tersebut, muncul persoalan yang menjadi sorotan awak media.


Sejumlah awak media mengaku tidak dapat menjalankan tugas peliputan karena terbentur ketentuan kartu khusus dari panitia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat kegiatan Panjang Jimat memiliki nilai budaya dan kepentingan publik yang begitu besar.


Tradisi untuk masyarakat, tetapi akses peliputan dibatasi?

Pertanyaan tersebut layak disampaikan secara terbuka. Jika sebuah kegiatan menjadi perhatian masyarakat luas dan dihadiri banyak warga dari berbagai daerah, semestinya aspek keterbukaan informasi dan akses terhadap kerja jurnalistik juga menjadi perhatian serius.

Awak media bukan datang untuk mengganggu jalannya prosesi. 


Kehadiran pers pada prinsipnya adalah untuk mendokumentasikan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta memastikan peristiwa penting yang memiliki nilai budaya dan sejarah dapat diketahui publik secara luas.


Pembatasan akses tentu dapat diterapkan demi keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan prosesi. Namun, mekanisme pembatasan tersebut seharusnya jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa media tertentu saja yang diperbolehkan melakukan peliputan.

Lebih jauh, awak media mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberlakuan kartu panitia tersebut. Apakah akses peliputan memang merupakan kebijakan resmi dari pihak Keraton Kasepuhan, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon, atau murni kebijakan panitia penyelenggara?

Pertanyaan ini penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di lapangan.

Jangan sampai tradisi yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru meninggalkan tanda tanya bagi insan pers.


Panjang Jimat merupakan bagian dari kekayaan budaya Cirebon yang memiliki nilai sejarah dan daya tarik luas. Karena itu, keterlibatan pers dalam memberitakan kegiatan tersebut seharusnya dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkenalkan budaya Cirebon kepada masyarakat yang lebih luas, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan akses masuk.


Awak media berharap pihak penyelenggara maupun pemerintah terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan kartu peliputan, siapa yang menerbitkan, apa dasar pembatasannya, serta bagaimana mekanisme yang harus ditempuh media untuk mendapatkan akses peliputan.


Sebab, ketika masyarakat diberi ruang untuk menyaksikan, semestinya pers juga diberi ruang untuk memberitakan secara profesional dan bertanggung jawab.

(Team)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar