Sisa Gaji PMI Diduga Masih Tertahan Agency Malaysia, Zen Desak Pemerintah dan Disnaker Bertindak Tegas
CIREBON, Benuapostnusantara. Com — Persoalan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan belum diterimanya sisa gaji oleh seorang PMI asal Jawa Barat setelah menyelesaikan masa kerja di Malaysia menjadi perhatian pemantau PMI.
PMI atas nama Siti Ruci binti Kadmira Kadisa diketahui diberangkatkan ke Malaysia melalui PT Baham Putra Abadi, yang beralamat di Desa Bangodua, Palimanan, Jawa Barat. Dalam proses pemberangkatan tersebut, pihak perusahaan disebut memiliki perwakilan atau penanggung jawab cabang (kacab) yang disebut bernama (S) , sementara (Y) disebut sebagai staf yang menangani persoalan terkait PMI.
Siti Ruci diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Desember 2024 dan kembali ke Indonesia pada 9 Mei 2026. Namun, setelah kepulangannya, masih terdapat persoalan terkait sisa gaji yang diduga belum dibayarkan oleh pihak agency di Malaysia.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian lantaran upaya PMI untuk meminta bantuan kepada pihak perusahaan, termasuk melalui Ibu Yuyun, disebut belum mendapatkan penyelesaian konkret.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pemantau PMI, Siti Ruci hingga saat ini masih sebatas mendapatkan janji penyelesaian.
“PMI sudah pulang ke Indonesia, tetapi hak berupa sisa gaji yang diduga masih berada di pihak agency belum juga jelas penyelesaiannya.
Ketika meminta bantuan kepada pihak perusahaan, yang didapat justru janji. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Zen, selaku pemantau PMI.
Diminta Terapkan UU TKI, Pemerintah Jangan Tutup Mata
Zen menegaskan, persoalan gaji PMI bukan perkara sepele. Hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama bekerja di luar negeri harus mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.
Ia meminta pemerintah terkait dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penempatan Siti Ruci, termasuk perusahaan penempatan dan agency di Malaysia.
Menurut Zen, persoalan tersebut perlu ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selama ini dikenal luas sebagai UU TKI/UU PMI.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk dalam pemenuhan hak-haknya.
“Jangan sampai PMI hanya diperhatikan ketika akan diberangkatkan, tetapi ketika sudah pulang dan menuntut haknya justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Pemerintah dan Disnaker harus hadir, melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, serta memastikan apakah masih ada hak gaji PMI yang belum dibayarkan,” tegas Zen.
Zen juga meminta agar proses penempatan dan perlindungan PMI benar-benar dijalankan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya hak gaji yang memang belum diterima, menurutnya harus ada kejelasan mengenai nominal, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sesuai hukum.
Pihak Perusahaan Diminta Beri Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Baham Putra Abadi maupun pihak agency terkait dugaan sisa gaji Siti Ruci yang belum dibayarkan.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun agency tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak seorang PMI setelah kembali ke tanah air. Jangan sampai kepulangan menjadi akhir perjuangan, sementara hak atas keringat dan tenaga selama bekerja di luar negeri masih menggantung tanpa kepastian.
Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar turun tangan memastikan hak PMI terlindungi sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Benua Post Nusantara — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.
(Tim)

