Polres Pacitan Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Surakarta
0 menit baca
Benua Post Nusantara, Pacitan - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pacitan. Seorang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dikembalikan kepada pemiliknya.
Tersangka diketahui bernama Slamet Riyadi alias Candra bin Sugiyanto, 24 tahun, warga Dusun Wonokeso, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai mekanik atau montir bengkel.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, aksi pencurian pertama yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Untuk tempat kejadian perkara yaitu di parkiran Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan,” ujar Ayub saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Selain di Kos Mulya Abadi Sejahtera, aksi serupa juga terjadi di kawasan Cafe Opera Van Java dan sebuah kos yang berada di depan Pengadilan Agama Pacitan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya untuk berkeliling mencari sasaran. Tersangka juga disebut sempat menggunakan jasa transportasi online untuk memantau lokasi dan calon korban.
Pelaku mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau dinilai kurang aman. Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T dengan cara merusak rumah kunci kontak.
“Pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, kemudian berkeliling. Kadang dia menggunakan jasa ojek online Grab untuk memantau korban yang kira-kira tidak memarkir kendaraan di tempat aman. Ketika melihat kondisi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan merusak menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, satu buah kunci letter T, satu anak kunci T, tiga unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian, sejumlah pelat nomor kendaraan, dua rumah kunci kontak sepeda motor Honda dalam kondisi rusak, serta sejumlah komponen sepeda motor.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang diketahui berada di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Tersangka kemudian diamankan di tempat kosnya di wilayah Surakarta. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mendapat bantuan dari Tim Jatarnas Polda Jawa Tengah.
Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama dengan tidak meninggalkan sepeda motor di tempat yang sepi dan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Pacitan untuk selalu memarkir kendaraan bermotornya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda,” tegas Ayub.
Ia menambahkan, perkembangan ekonomi dan meningkatnya aktivitas masyarakat di Pacitan juga diikuti dengan semakin banyaknya pendatang yang masuk ke wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal.
Atas perbuatannya, Slamet Riyadi disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Pacitan memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.(*)
Penulis : Iwan
