KOSPI Desak DPR Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan pada APBN 2027
JAKARTA, BENUAPOSTNUSANTARA.COM – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendesak DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan kepada pimpinan DPR dan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Perwakilan KOSPI, Edy Kurniawan, mengatakan koalisi meminta DPR segera memastikan pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimasukkan dalam APBN 2027, tanpa harus menunggu batas waktu yang diberikan MK hingga APBN 2028.
"Untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, kami mendesak DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027," ujar Edy.
Menurutnya, apabila pemisahan belum dapat dilakukan sepenuhnya pada 2027, pemerintah tetap tidak boleh mengambil alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk membiayai program MBG sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.
Selain itu, KOSPI meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi masyarakat sipil sebelum pembahasan RAPBN 2027 dimulai. Koalisi bahkan memberikan tenggat waktu hingga pekan depan agar DPR membuka ruang dialog.
"Kami memberikan batas waktu paling lambat satu minggu agar DPR menggelar RDPU dengan masyarakat sipil karena persoalan ini sangat mendesak," tegas Edy.
MBG Watch Soroti Pernyataan Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan MBG Watch, Annette Mau, menilai pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang menyebut anggaran MBG tidak menggunakan dana pendidikan merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Annette, putusan MK justru menjadi dasar bahwa anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan sehingga sumber pembiayaan program tersebut menjadi lebih transparan.
Ia juga menegaskan masyarakat memiliki hak meminta DPR membuka ruang dialog karena lembaga legislatif bekerja menggunakan anggaran yang berasal dari pajak rakyat.
"Rakyat tidak seharusnya memohon untuk bertemu dengan wakilnya sendiri. DPR harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi," katanya.
ICW Minta Putusan MK Segera Dilaksanakan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai DPR tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK. Menurutnya, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG sudah dapat diterapkan dalam APBN 2027.
Koalisi memberikan tenggat hingga 12 Agustus 2026 kepada DPR untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, KOSPI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah.
Edy juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kembali ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme constitutional complaint apabila putusan MK tidak dijalankan.
Soroti Dugaan Keracunan Program MBG
Selain persoalan anggaran, MBG Watch turut menyoroti sejumlah laporan dugaan keracunan yang terjadi setelah pelaksanaan program MBG di berbagai daerah, seperti Blora, Lampung, Wates, Semarang, Malang, hingga Papua.
Annette menyebut ratusan anak dilaporkan mengalami keracunan hanya dalam waktu sekitar satu bulan sejak tahun ajaran baru dimulai. Karena itu, ia meminta DPR tidak hanya membahas aspek anggaran, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar keamanan dan kualitas makanan benar-benar terjamin.
KOSPI terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), MBG Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah.

