DPR Jadwalkan Serap Aspirasi Partai Non-Parlemen untuk Penyempurnaan RUU Pemilu
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memastikan rencana Komisi II DPR untuk menyerap aspirasi dari partai politik non-parlemen terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih tetap berjalan dan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Lagi dicari jadwal yang pas," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Bahtra, meski DPR RI saat ini masih menjalani masa reses, agenda tersebut tetap menjadi perhatian pimpinan DPR dan akan segera direalisasikan setelah jadwal yang sesuai ditetapkan.
"Segera mungkin kita rencanakan ya, karena kan ini musim reses. Tetapi juga perintah pimpinan, walaupun dalam kondisi reses, kami di beberapa komisi tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Bahtra juga belum dapat memastikan apakah pertemuan dengan partai-partai non-parlemen akan dilaksanakan sebelum atau sesudah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
"Tergantung jadwalnya. Kalau memungkinkan, nanti kami akan berkonsultasi lagi dengan pimpinan DPR," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan memanfaatkan masa reses untuk menghimpun masukan dari partai-partai non-parlemen sebagai bahan penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Untuk kemudian dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagai informasi, DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Kegiatan persidangan dijadwalkan kembali dimulai pada 14 Agustus 2026.
Langkah DPR menyerap aspirasi dari partai politik di luar parlemen dinilai menjadi bagian dari upaya menghadirkan revisi Undang-Undang Pemilu yang lebih inklusif, komprehensif, dan mampu mengakomodasi berbagai pandangan dalam sistem demokrasi Indonesia.

