Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan ke Lapas Kelas II A Cilegon - ShockTimes
BREAKING NEWS

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 50 Warga Binaan ke Lapas Kelas II A Cilegon


Tangerang,Benuapostnusantara.Com – Dalam rangka menekan overcapacity serta memaksimalkan fungsi pembinaan, Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pemindahan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Sebanyak 50 orang warga binaan dipindahkan sebagai bagian dari langkah strategis untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih kondusif, aman, serta mendukung optimalisasi program pembinaan. Kegiatan pemindahan dilaksanakan pada Sabtu malam (13/06).



Kegiatan pemindahan ini telah melalui proses pendataan dan verifikasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh warga binaan yang dipindahkan memenuhi ketentuan administratif maupun substantif. Selain itu, proses pelaksanaannya juga memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kesinambungan program pembinaan yang sedang dijalankan oleh warga binaan.



Dalam pelaksanaannya, pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan pengawalan secara ketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa dengan berkurangnya jumlah hunian di Rutan, diharapkan pelayanan terhadap warga binaan dapat semakin optimal, baik dari sisi pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.


Rutan Kelas I Tangerang akan terus melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung sistem pemasyarakatan yang efektif melalui penguatan sinergi dengan berbagai pihak serta peningkatan kualitas layanan dan pembinaan bagi warga binaan.


Irhamuddin menyampaikan, “Pemindahan ini kami lakukan untuk mengurangi overcapacity sekaligus mengoptimalkan fungsi pembinaan bagi warga binaan. Selain itu, langkah ini juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas.”


Tri

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar