
Bali, Benua Post Nusantara | Pengadilan Negeri Denpasar telah menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan, yaitu I Made Tole Yuliarta, I Komang Indrajita, dan I Putu Sudarsana. Putusan ini dikeluarkan setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Kronologi Kasus
- Kasus pembunuhan ini bermula dari insiden bersenggolan antara korban dan para terdakwa di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh.
- Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa, yang kemudian berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.
Putusan Pengadilan
- Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
- Terdakwa I Putu Sudarsana dibebaskan dari segala tuntutan oleh hakim.
Reaksi Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan pembebasan I Putu Sudarsana.
- Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan terhadap I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita.
Netti