-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Putusan terhadap 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan

    Redaksi NEWS
    Rabu, 01 Oktober 2025, 6:17:00 AM WIB Last Updated 2025-09-30T23:17:54Z
    masukkan script iklan disini
    Klik untuk tambah keterangan


    Bali, Benua Post Nusantara | Pengadilan Negeri Denpasar telah menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan, yaitu I Made Tole Yuliarta, I Komang Indrajita, dan I Putu Sudarsana. Putusan ini dikeluarkan setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

    Kronologi Kasus

    - Kasus pembunuhan ini bermula dari insiden bersenggolan antara korban dan para terdakwa di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh.
    - Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa, yang kemudian berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.

    Putusan Pengadilan

    - Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
    - Terdakwa I Putu Sudarsana dibebaskan dari segala tuntutan oleh hakim.

    Reaksi Jaksa Penuntut Umum
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan pembebasan I Putu Sudarsana.
    - Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan terhadap I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita.

    Netti
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +