-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Ketua Umum WHN Bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Oknum Polda Papua

    Redaksi
    Sabtu, 27 September 2025, 2:14:00 AM WIB Last Updated 2025-09-26T19:14:39Z
    masukkan script iklan disini


     

    Benua Post Nusantara | Mendapat laporan langsung dari Kader Wawasan Hukum Nusantara yaitu dr. Nurhaedah Andi Taliny Suryaningtyas bia telfon Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara kemudian bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut termasuk menyiapkan ratusan pakar Hukum Pidana WHN untuk terjun langsung dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan terhadap Ahmah yang masih merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana penipuan PT. PLN yang mana kasus tersebut pada awalnya merupakan kasus perdata antara Ahmad sebagai tergugat dan M. Aksan yang merupakan anggota DPRD Jayapura selaku penggugat. 


    Adapun kronologi singkat yang disampaikan oleh istri Ahmad adalah sebagai berikut:


    Penganiayaan terhadap suami saya bernama Ahmad. N, SE dengan kasus dugaan

    penipuan terjadi pada Hari/tanggal : Senin tanggal 22 September 2025 sekitar Pukul 17.30-

    21.30 WIT di rumah saya alamat tersebut di atas yang dilakukan oleh anggota polisi

    berjumlah 10-15 orang (Menurut orang-orang sekitar). Kejadian berawal dari polisi-polisi

    tersebut datang ke rumah dan berteriak-teriak dengan keras memanggil suami saya dan

    mengguncang-guncang pagar besi sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan

    tempat tinggal dan membuat malu. Pada saat kejadian saya dan anak-anak sedang tidak

    berada di rumah, yang ada di rumah hanya ibu saya yang seorang lansia berusia 77 tahun

    dan saat itu saya tidak mengetahui secara pasti apakah suami saya sedang berada di

    rumah atau tidak. Ibu saya tidak berani membuka pintu karena ketakutan dengan suara

    keras mereka dan jumlah mereka yang banyak. Saya mengetahui jika suami saya berada

    di rumah setelah meneleponnya berkali-kali, dan menurut suami saya dia menunggu saya

    pulang bersama dengan Kuasa Hukum kami, baru dia akan membuka pintu karena

    dikhawatirkan akan di aniaya oleh polisi. Polisi-polisi tersebut memaksa masuk ke dalam

    rumah dengan memanjat pagar besi setinggi 2 meter, mematikan sekring listrik, dan

    menendang pintu rumah menyebabkan penyangga palang pintu patah dan kunci pintu

    rusak. Setelah mereka semua masuk, polisi membentak- bentak ibu saya dengan suara

    yang keras dan mengatakan ibu saya sebagai “ORANG TUA BODOH dan ORANG TUA

    PEMBOHONG”

    . Polisi lalu mengobrak-abrik rumah saya, masuk ke semua kamar,

    membuka semua pintu lemari dan laci-laci, menghambur sebagian pakaian ke lantai.

    Polisi menemukan suami saya di lantai 3 dan langsung melakukan penganiayaan kepada

    suami saya dari lantai 3 sampai ke garasi lantai 1 dan didorong ke dalam mobil. Menurut

    pengakuan suami, akibat pemukulan tersebut suami saya mendapatkan luka-luka (telah

    saya periksa dan dokumentasikan pada tanggal 23 September 2025 pukul 14.31 WIT)

    sebagai berikut:

    1. Luka robek di tulang pipi ukuran 3 cm kedalaman 0.5 cm dengan perdarahan aktif pada

    waktu itu akibat di pukul menggunakan popor senjata dan kepala dibenturkan ke

    tembok

    2. luka lebam di batang hidung yang mengakibatkan pembengkakan dan hidung

    bengkok.

    3. Luka lebam di mata sebelah kiri ukuran kepalan tangan dewasa menyebabkan

    perdarahan conjungtiva.

    4. Seluruh bagian kepala terutama belakang telinga di pukul yang merupakan bekas

    operasi akibat luka tembak dengan KKB di Tingginambut sewaktu dulu bertugas

    sebagai anggota POLRI sehingga menyebabkan sakit kepala berat dan mual muntah

    5. Luka lebam di pipi sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

    6. Suami menyatakan tenggorokannya di cekik sampai dia kesulitan bernafas dan

    terdapat luka lecet sepanjang kurang lebih 6 cm di leher bagian kanan.

    7. Terdapat Luka Lecet dan lebam di lengan kanan ukuran kurang lebih 7 cm.

    8. Terdapat Luka Lecet di lengan kiri bagian dalam ukuran kurang lebih 9 cm.

    9. Terdapat Luka Memar dengan berbagai ukuran di punggung belakang.

    10. Terdapat Luka Lecet di dada ukuran 3 cm.

    11. Terdapat Luka Memar ukuran kurang lebih 8 cmx 6 cm di pergelangan tangan kanan.

    12. Terdapat Luka Memar di paha sebelah kiri akibat pukulan tangan.

    13. Terdapat Luka Memar di paha sebelah kanan akibat popor senjata.

    14. Suami saya menyatakan bahwa dirinya dianiya/ dikeroyok dan di injak-injak, juga

    dipukul di bagian perut dan rusuk beberapa kali kemudian diangkat setengah diseret

    didorong masuk kedalam mobil.

    "Kejadian itu sangat memperihatinkan yang meninpa suami saya yang dulu juga merupakan anggota Polri yang bahkan perhan tertembah di kepala bagian belakang dalam menjalankan tugas negara." Ujar Nurhaedah.


    Dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh istri korban, maka Wawasan Hukum Nusantara akan melakukan berbagai upaya hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang seadil-adilnya. 


    Dari keterangan istri korban tersebut maka kami akan mengambil beberapa upaya hukum diantaranya:

    Menurut pendapat saya ada beberapa hal yg perlu disoroti dalam perkara ini, yakni:

    1. Surat panggilan tidak menyebutkan secara spesifik pasal yg diterapkan. Hanya dikatakan penipuan pembiayaan proyek, padahal tidak ada delik yg khusus tentang penipuan pembiayaan proyek dalam KUHP atau UU lainnya. Jadi tidak jelas apa delik nya

    2. Penganiayaan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dalam proses pidana, jika itu terjadi maka hal tsb merupakan peristiwa pidana yg bisa dijerat dgn Pasal 351 jo. Pasal 52 KUHP dan Pasal 422 KUHP

    3. Kami juga akanitu juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke propam Mabes Polri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +