
Benua Post Nusantara | Denpasar, 20 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut Kejati Bali hanya menangani tiga kasus korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejati Bali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali telah menangani puluhan perkara korupsi di berbagai tahap, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Rincian penanganan perkara:
Kejaksaan Tinggi Bali: Penyelidikan 12 perkara, penyidikan 4 perkara.
Kejaksaan Negeri se-Bali:
Denpasar: Penyelidikan 5 perkara, penyidikan 1 perkara.
Buleleng: Penyelidikan 5 perkara, penyidikan 3 perkara.
Badung: Penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara.
Tabanan: Penyelidikan 2 perkara, penyidikan 3 perkara.
Jembrana: Penyelidikan 2 perkara, penyidikan 1 perkara.
Klungkung: Penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara.
Karangasem: Penyelidikan 0 perkara, penyidikan 1 perkara.
Bangli: Penyelidikan 4 perkara, penyidikan 3 perkara.
Gianyar: Penyelidikan 2 perkara, penyidikan 2 perkara.
Total keseluruhan sepanjang 2025:
Penyelidikan: 41 perkara.
Penyidikan: 22 perkara.
Agus menambahkan, jenis perkara yang ditangani cukup beragam, mulai dari kasus perizinan rumah bersubsidi, dugaan penyalahgunaan dana LPD, penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, hingga dugaan korupsi dana Bumdes.
“Data ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati Bali dan Kejari se-Bali bekerja serius serta konsisten dalam menangani perkara korupsi di Pulau Bali,” tegasnya.
Netti