-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Plt Kepala Cabdindik Jombang Jelaskan “Kontribusi Komite” sebagai Sumbangan Sukarela, Ketua DPC LSM FAAM Minta Evaluasi dan Klarifikasi

    Kamis, 28 Agustus 2025, 8:58:00 AM WIB Last Updated 2025-08-28T01:58:24Z
    masukkan script iklan disini

    Gambar ilustrasi 
    Jombang.Benua PostNusantara.com
    27 Agustus 2025 – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang, Pinky Hidayati, dalam wawancara dengan media daring detik.com ,22 Agustus 2025, menjelaskan bahwa istilah "uang gedung" yang kerap menjadi sorotan, diperhalus menjadi “kontribusi komite” atau “sumbangan orang tua siswa” yang bersifat sukarela. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah negeri mengingat keterbatasan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

    Pernyataan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kontribusi yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah bukan pungutan wajib, melainkan dukungan sukarela dari orang tua siswa untuk menutupi kekurangan dana operasional sekolah.

    Namun, pernyataan tersebut mendapat respons dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha. Sebagai lembaga yang menampung aspirasi dan berupaya mengadvokasi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, FAAM menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman dan membuka peluang praktik pungutan yang dilarang dalam sistem pendidikan negeri yang seharusnya gratis.

    “Kami sebagai lembaga yang aktif menampung aspirasi dan mengadvokasi masyarakat, termasuk di bidang pendidikan, sangat memprihatinkan apabila pernyataan ini disalahartikan sehingga berdampak pada keberlangsungan pendidikan yang seharusnya tidak membebani orang tua siswa,” kata Achmad.

    Achmad mengingatkan pentingnya mengacu pada regulasi, seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus bersifat sukarela tanpa ada pungutan wajib. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 juga menegaskan prinsip pendidikan gratis.

    Lebih jauh, Achmad meminta agar Komite Sekolah di Jombang menjalankan transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk melengkapi laporan pertanggungjawaban ke kepala sekolah, orang tua/wali murid, serta masyarakat.

    “Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengharuskan adanya laporan pertanggungjawaban dana yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

    Selain itu, Achmad juga mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang agar posisi tersebut diisi oleh figur yang mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

    “Kami berharap Ibu Pinky Hidayati dapat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar keresahan publik dapat segera mereda,” tutup Achmad.

    Dengan adanya evaluasi dan langkah transparansi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jombang dapat kembali pulih dan terjaga dengan baik..(agung)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +