Pontianak, Kalbar, benuapostnusantara.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang wartawan berinisial EA (51) di Pontianak menuai perhatian publik. EA dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu dengan nilai Rp5 juta.
Ketua Umum Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, menilai penegakan hukum harus berjalan seimbang. Menurutnya, jika aparat bergerak cepat memproses dugaan pemerasan, maka aparat juga perlu serius menindak keberadaan sawmill yang diduga ilegal dan telah lama beroperasi.
“Keadilan harus ditegakkan secara proporsional. Wartawan memang bisa diproses, tetapi jangan lupakan akar masalahnya, yaitu bisnis kayu ilegal yang selama ini dibiarkan tanpa tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Jasli.
Ia juga menyoroti adanya dugaan jebakan dalam OTT tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertemuan antara EA dan KH alias Akau—pemilik sawmill yang diduga ilegal di kawasan Budi Utomo, Pontianak Utara—sudah diatur sebelumnya.
Dalam konteks hukum pidana, konstruksi OTT harus diuji. Apakah benar terjadi pemerasan atau ada rekayasa? Ini penting agar proses hukum tetap sesuai prinsip keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, EA mengaku dirinya dan KH sempat bersepakat untuk mencabut pemberitaan terkait sawmill ilegal dengan imbalan Rp5 juta. Namun, setelah uang berpindah tangan, aparat langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa uang tunai, ponsel, serta rekaman percakapan.
LIBAS Desak Penindakan Sawmill
Ketua LIBAS menegaskan bahwa dugaan keberadaan sawmill ilegal yang menjadi akar masalah wajib diperiksa. Ia menilai publik akan kehilangan kepercayaan jika polisi hanya fokus menindak wartawan, sementara cukong kayu tetap beroperasi.
Negara dirugikan, hutan rusak, dan lingkungan terancam. Jadi, pemilik sawmill juga harus ditarik ke ranah hukum. Kalau tidak, ini diskriminatif,” tegas Jasli.
Ia menambahkan, lokasi sawmill tersebut bukan hal baru. Bahkan, sebelumnya pernah disegel dan pemiliknya sempat berstatus buron. Namun, hingga kini aktivitasnya kembali berjalan.
LIBAS pun mendesak aparat kepolisian dan Dinas Kehutanan untuk mengusut tuntas legalitas sawmill serta asal-usul kayu olahan.
Polisi Diminta Bertindak Proporsional
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Aparat berwenang menyatakan bahwa proses hukum terhadap EA tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sementara informasi tentang dugaan sawmill ilegal akan menjadi perhatian dalam penyelidikan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolresta maupun Kasat Reskrim Polresta Pontianak untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Supri