-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Kuasa Hukum Jurnalis Media CMN Ajukan Eksepsi, Tegaskan Kasus Seharusnya Ditangani Dewan Pers, Dan Beberkan Fakta SPBU Langgar Semapdan Sungai

    Redaksi
    Rabu, 20 Agustus 2025, 8:19:00 AM WIB Last Updated 2025-08-20T01:19:50Z
    masukkan script iklan disini


    Jembrana, benuapostnusantara.com – Sidang perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/8/2025). Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di hadapan para Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, SH, MH.


    Dalam eksepsi setebal puluhan halaman itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari I Putu Wirata, SH., MH., I Made Bandem Dananjaya, SH., MH., I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., dan I Ketut Artana, SH., MH. menilai surat dakwaan JPU mengandung banyak kejanggalan.


    “Kasus ini semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diproses dengan Undang-undang ITE,” tegas I Putu Wirata selaku kuasa hukum.


    Dakwaan Dinilai Tidak Cermat


    Kuasa hukum menyebutkan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satunya karena tuduhan pidana yang dikenakan dikategorikan sebagai pidana umum, padahal tindak pidana yang didakwakan berada dalam ranah pidana khusus.


    Selain itu, menurut tim pembela, dakwaan tidak memuat fakta penting dari keterangan ahli yang justru menguatkan isi berita investigasi yang dibuat Suardana terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan SPBU di Jembrana.


    “Fakta lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. Bahkan BWS Bali-Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tanggal 4 Juni 2024 kepada pengelola SPBU 54.822.16, karena ditemukan bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan Sungai Ijogading tanpa izin sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum.


    Jurnalis Bersertifikasi dan Profesional


    Tim pembela menegaskan bahwa terdakwa I Putu Suardana adalah wartawan bersertifikasi. Ia memiliki kartu pers resmi dan sertifikat Dewan Pers, serta bekerja pada perusahaan pers yang legal.


    Lebih jauh, Suardana disebut telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam pemberitaan yang dipersoalkan, ia telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah narasumber, termasuk pejabat terkait, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelapor.


    Kesempatan hak jawab itu bahkan diberikan dua kali. Pertama, melalui jawaban Surat Nomor: CMN/258/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas Somasi I Nomor: 09/GL/25/IV/2024 tanggal 25 April 2024. Kedua, melalui Surat Nomor: CMN/265/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 atas Somasi II Nomor: 10/GL/02/V/2024 tanggal 2 Mei 2024. Namun, pelapor tidak menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UU Pers.


    “Ini menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pelapor,” jelas kuasa hukum.


    Salah Menerapkan Undang-Undang


    Dalam eksepsi, tim hukum menegaskan penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE tidak tepat. Mereka berpegang pada prinsip lex specialis derogat legi generali, bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada UU Pers.


    Kuasa hukum mengutip pula nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tahun 2022 yang mengatur koordinasi penyelesaian perkara pers, serta Surat Edaran Kapolri tahun 2021 yang menekankan pentingnya mediasi melalui Dewan Pers untuk menghindari kriminalisasi jurnalis.


    Pelapor Dinilai Tak Punya Legal Standing


    Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan kedudukan pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya. Menurut mereka, pelapor hanyalah Komisaris di PT Leoni Karya Mandiri, pengelola SPBU yang diberitakan, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum (legal standing) untuk melaporkan terdakwa.


    “Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan keluar adalah direksi, bukan komisaris,” jelasnya.


    Permintaan Kuasa Hukum


    Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.


    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum dalam eksepsi.


    Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, SH, MH menegaskan, tidak ada permainan uang dalam perkara ini.


    "Jika ada yang mengetahui adanya gratifikasi dalam perkara ini tolong segera laporkan", tegasnya.


    Sidang ditunda hingga Kamis, 28 Agustus 2025, untuk agenda berikutnya, sambil menunggu putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi tersebut. (!)


    //Netty

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601