Tangerang, benuapostnusantara.com – PT. Efata Grasia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan pameran (Exhibition Organizer), tengah menjadi sorotan menyusul keluhan dari sejumlah karyawannya terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Perusahaan yang beralamat di Ruko Prominence, Jl. Jalur Sutera Boulevard 38 D No. 33, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ini disebut-sebut tidak memberikan upah yang layak kepada para pegawainya.
Menurut keterangan beberapa sumber internal, gaji yang diterima karyawan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Banten. Selain itu, jam kerja disebut tidak menentu, tanpa kejelasan sistem kerja yang pasti, dan karyawan tidak menerima kompensasi berupa upah lembur, meskipun harus bekerja di luar jam kerja normal.
“Kami bekerja melebihi jam kantor, bahkan hingga malam saat ada event, tetapi tidak ada tambahan lembur. Gaji juga jauh dari UMP, padahal tanggung jawab besar,” ungkap salah satu mantan karyawan yang enggan disebut namanya.
Permasalahan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk membayar upah sesuai ketentuan dan memberikan kompensasi atas lembur.
Sebagai bentuk upaya konfirmasi, awak media mendatangi kantor PT. Efata Grasia di alamat yang tercantum. Namun, tidak ditemukan aktivitas kantor dan tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang dapat ditemui. Saat mencoba menggali informasi lebih lanjut dari pihak keamanan di kawasan ruko, jawaban yang diterima pun mengundang tanda tanya.
“Saya tidak tahu kalau di sini ada PT. Efata yang bergerak di bidang event organizer,” ujar salah satu petugas keamanan saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Efata Grasia belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pengamat ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah demi menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja dan mendorong penyelesaian secara adil antara perusahaan dan karyawan.