-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Dunia Pendidikan tercoreng kembali Dugaan praktek Pungli, SMAN 1 Ngronggot Wajibkan Siswa Bayar Rp5,5 Juta dan penjualan buku LKS

    Sabtu, 13 September 2025, 8:18:00 AM WIB Last Updated 2025-09-13T01:18:42Z
    masukkan script iklan disini


    Nganjuk, Benua Post Nusantara.com
    Jum,at 13 September 2025 , Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli). SMAN 1 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diduga memungut biaya dari siswa dengan dalih sumbangan dan iuran yang tidak sesuai aturan.


    Upaya media untuk meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah telah dilakukan sebanyak tiga kali, termasuk melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi hingga berita ini dituturkan. Sikap diam tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya sengaja menghindari sorotan publik.

    Sejumlah orang tua siswa kelas 12 mengeluhkan beban biaya yang sangat tinggi. Seorang ibu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah mewajibkan setiap siswa membayar total sebesar Rp5.500.000. Biaya ini meliputi sumbangan untuk infrastruktur, pembangunan ruang tamu sekolah, dan kegiatan lainnya.

    “Tahun ini Rp3 juta harus lunas. Sisanya dibayarkan ketika anak naik kelas 13 dan 14,” jelasnya.

    Selain itu, wali murid juga diwajibkan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan total harga Rp256.000 @16.000 sejumlah 16 buku. Kewajiban ini semakin menambah beban keluarga, terutama bagi yang ekonominya pas-pasan.

    Ahmad Ulinuha, Ketua LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, ketika dihubungi media melalui telepon pada Sabtu (13/9/2025), menilai praktik ini jelas termasuk pungutan liar.

    “Jika ada sumbangan dengan nominal dan batas waktu pembayaran yang ditentukan, itu sudah bukan sumbangan lagi, melainkan pungutan,” tegasnya.

    Ulinuha menambahkan, komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite memungut biaya dari orang tua atau peserta didik.

    Menurutnya, praktik pungutan yang berkedok sumbangan ini dapat menimbulkan diskriminasi sosial karena hanya keluarga mampu yang bisa memenuhi beban biaya tersebut. Jika dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), pungutan tersebut bisa dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Sementara pihak non-ASN bisa dikenakan pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

    “Sangat disayangkan, sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh justru melanggar aturan. Ini jelas merugikan wali murid dan mencoreng dunia pendidikan,” tambah Ulinuha

    Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pungli di sekolah negeri. Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.(Mariyono)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +