Depok, benuapostnusantara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penguatan konsep usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dalam arahannya, ia meminta agar Pemkot aktif mendampingi para pengurus koperasi, khususnya dalam menentukan fokus unit usaha yang akan dijalankan. Peran kelurahan pun dinilai krusial dalam proses ini.
“Setiap koperasi perlu dibimbing dalam menetapkan arah unit usahanya. Dinas terkait juga harus turut mendampingi agar kapasitas pengurus bisa terus diperkuat,” ujar Bima saat berbicara di hadapan para camat dan lurah se-Kota Depok, Selasa (10/6/2025), di Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan proposal rencana usaha secara rinci, termasuk jenis unit usaha yang akan dikelola. Hal ini diperlukan agar penyaluran modal usaha tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan secara optimal. Jumlah bantuan modal akan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan rencana yang diajukan masing-masing koperasi.
Dalam kesempatan itu, Bima mendesak Pemkot Depok untuk segera merampungkan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tahapan penting dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Ia menyebut bahwa Kota Depok menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang belum menyelesaikan tahapan tersebut.
“Coba ditampilkan datanya, semua daerah di Jawa Barat sudah 100 persen membentuk Kopdeskel Merah Putih, kecuali Kota Depok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa program Kopdeskel Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Program ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025.
“Setelah peluncuran nanti, koperasi-koperasi ini diharapkan langsung bergerak. Kita bangun ekosistemnya bersama,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Depok Supian Suri, serta camat, lurah, dan jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkot Depok.
Sumber: Puspen Kemendagri