• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Sejumlah Organisasi Pers Laporkan Oknum ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

    Redaksi
    Minggu, 15 Juni 2025, 2:34:00 PM WIB Last Updated 2025-06-15T07:34:37Z


    JAKARTA, benuapostnusantara.com – Sejumlah organisasi pers resmi melaporkan seorang oknum berinisial A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.


    Adapun organisasi yang turut mengawal proses pelaporan tersebut di antaranya adalah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).


    Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyebut bahwa pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh A di media sosial telah memicu opini publik yang menyesatkan dan berpotensi memprovokasi.


    “Tulisan dan pernyataan A sudah sangat melewati batas. Narasi yang dibangun berisi hoaks, fitnah, serta merendahkan martabat profesi jurnalis,” tegas Raja saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (16/6/2025).


    Kuasa hukum pelapor, Suranto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas diterbitkannya laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut telah mengacu pada pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 315 KUHP tentang penghinaan.


    “Terlapor A diduga melakukan tindak pidana fitnah, yaitu menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti sah dan kuat. Kami mengawal laporan ini sesuai mandat kuasa hukum dari pelapor,” ujar Suranto.


    Ia juga menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan A dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.


    Lebih lanjut, Suranto berharap agar aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Kabupaten Bekasi, lebih cermat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama jika menyangkut profesi jurnalis.


    “Kami mencatat bahwa A telah membuat lebih dari 40 laporan polisi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yang sebagian besar ditujukan kepada jurnalis, advokat, bahkan ketua organisasi pers,” jelasnya.


    Kondisi ini turut disorot oleh Pengurus FWJ Indonesia, Tri Wulansari, yang menyesalkan adanya ketegangan antara oknum tersebut dengan sejumlah wartawan dan advokat.


    “Kami mendesak A untuk berhenti menciptakan kegaduhan dan upaya pembenturan antara jurnalis dan aparat penegak hukum. Hubungan antara jurnalis dan kepolisian seharusnya saling melengkapi dalam semangat kemanusiaan dan keterbukaan informasi,” ucapnya.


    Tri juga mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan adanya tekanan dari A terhadap penyidik jika laporan-laporannya tidak ditindaklanjuti.


    “Kami menduga jika laporan A tidak ditanggapi, ia mengancam akan melaporkan penyidik ke Propam Polri. Ini jelas menciptakan suasana kerja yang tidak sehat bagi aparat penegak hukum,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler