• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    ASN Diberhentikan Sementara, Dugaan Korupsi Alkes di Karanganyar Kembali Jadi Sorotan

    Redaksi
    Sabtu, 28 Juni 2025, 7:56:00 AM WIB Last Updated 2025-06-28T00:56:42Z

    Foto istimewa www.benuapostnusantara.com


    Karanganyar, benuapostnusantara.com Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali mengungkap kasus yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Seorang ASN dari Dinas Kesehatan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Karanganyar 28 juni 2025


    Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik saat ini terus mendalami peran tersangka dalam proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. Meski belum diungkap secara rinci nilai kerugian negara, dugaan praktik penyimpangan anggaran sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses penyidikan.


    Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ASN tersebut adalah langkah administratif yang sesuai dengan aturan kepegawaian, sembari menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan.


    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui pernyataan resmi menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


    “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Karanganyar dan siap memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar salah satu pejabat Pemkab Karanganyar.


    Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan publik terhadap sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


    Redaksi | BenuaPostNusantara.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler